
Polemik Mutasi ASN Konawe Memanas, Kuasa Hukum 29 Eks Kepsek Lapor Nasional dan Desak BKN Blokir Data SIASN
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polemik penyembuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe kian memanas dan memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum 29 eks Kepala Sekolah mengungkap dugaan adanya “pengelabuan administratif” hingga pembangkangan sistematis oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan BKPSDM Konawe.
Berdasarkan hasil koordinasi langsung dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal I) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada 10 Maret 2026, terungkap bahwa Bupati Konawe telah mengirimkan surat resmi tertanggal 5 Maret 2026 yang menyatakan rencana pembukaan Surat Keputusan (SK) Mutasi Nomor 100.3.3.2/93 Tahun 2026.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pada tanggal 12 Maret 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan bersama BKPSDM tetap membagikan petikan SK kepada pejabat baru di Aula BKPSDM dengan dalih menjalankan perintah Bupati. Kondisi ini dinilai menimbulkan dualisme kebijakan yang berpotensi mengganggu kepastian hukum dalam tata kelola pemerintah daerah.
Merespons nasional hal tersebut, Tim Kuasa Hukum 29 eks Kepala Sekolah resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan Nomor Registrasi: 15726152355094.
Kuasa hukum, Dicky Tri Ardiansyah, SH, menegaskan apabila SK mutasi tetap diberlakukan, maka seluruh aktivitas pengelolaan anggaran pendidikan oleh kepala sekolah hasil pelantikan 20 Februari 2026 berpotensi tidak sah secara hukum.
“Pengelolaan Dana BOS, DAK, hingga proyek revitalisasi sekolah bisa ilegal jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi karena menggunakan keuangan negara secara tidak sah,” tegas Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Maret 2026.
Selain itu, juga mengingatkan akan adanya risiko terhadap keabsahan dokumen pendidikan. Penandatanganan ijazah oleh kepala sekolah yang status hukumnya dipersoalkan berdampak pada legalitas ijazah para siswa.
“Jangan sampai masa depan anak-anak di Konawe dirugikan akibat kebijakan yang tidak memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, Tim Kuasa Hukum mendesak BKN Pusat untuk segera memblokir data kepegawaian melalui sistem SIASN/SAPK terhadap pejabat yang dilantik berdasarkan SK tertanggal 20 Februari 2026.
Langkah ini dinilai penting karena Pemerintah Kabupaten Konawe dianggap tidak kooperatif terhadap norma kepegawaian nasional.
Selain itu, mereka juga meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan konflik kepentingan, termasuk potensi intervensi pihak keluarga dalam kebijakan mutasi guru di daerah tersebut.
Di akhir pernyataannya, Tim Kuasa Hukum mengimbau para guru dan pihak terkait untuk tetap tenang namun waspada, sambil menunggu proses penanganan di tingkat pusat.
“Kami percaya mekanisme administratif nasional, termasuk sistem digital siapa BKN, akan mengungkap kebenaran dan memastikan legitimasi hukum,” tegasnya.
Laporan: Redaksi
