
Polda Sultra Ungkap Dugaan Penggelapan Feronikel PT OSS, Oknum Polisi Turut Terseret
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap dugaan aktivitas bongkar muat ilegal berupa penggelapan lempengan feronikel milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Kasus ini terungkap pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Simbo, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan indikasi keterlibatan seorang oknum anggota Polres Konawe Utara berinisial Aipda S, yang kini tengah menjalani pemeriksaan internal.
Kronologi kejadian bermula dari informasi yang diterima tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sultra dari pihak perusahaan terkait adanya aktivitas mencurigakan bongkar muat feronikel yang diduga milik PT OSS. Informasi tersebut juga menyebut kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Paminal melakukan pengintaian di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu unit kontainer dan satu dump truck berwarna kuning bernomor polisi DT 8089 DA yang memuat lempengan feronikel.
Di lokasi itu juga terdapat delapan orang yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat, termasuk oknum anggota Polres Konawe Utara.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah pihak, di antaranya sopir truk berbama Aldi (24), warga Kapoiala Baru, serta Dedi Sistiangga (34), warga Pomalaa yang diduga sebagai pembeli feronikel, bersama lima orang buruh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa Dedi Sistiangga memperoleh kesepakatan pembelian feronikel dari Danru Security PT OSS bernama Alimin sebanyak 25 ton dengan nilai transaksi sebesar Rp87.500.000.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Dedi kemudian menghubungi Aipda S yang merupakan kerabatnya untuk membantu proses pembelian sekaligus memberikan “back up”.
Pertemuan selanjutnya dilakukan pada 22 April 2026 di sebuah kafe di kawasan THR Kendari.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dedi Sistiangga, Alimin, serta seorang oknum anggota TNI berinisial A yang bertugas di pengamanan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNIP).
Dalam pertemuan itu disepakati waktu pembongkaran, lokasi pembongkaran, serta pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000 yang transfer oleh Dedi kepada oknum TNI tersebut.
Rencana transaksi kemudian berlanjut hingga kegiatan bongkar muat di Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, sebelum akhirnya diungkapkan oleh tim Paminal Polda Sultra.
Akibat kejadian ini, pihak PT OSS diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp455 juta. Sementara itu, oknum anggota Polres Konawe Utara berinisial Aipda S kini tengah menjalani proses pemeriksaan internal di Polda Sultra.
Kapolsek Baruga AKP Hamzah melalui Kanit Reskrim Polsek Baruga IPDA Ivo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sultra.
“Penanganannya di Polda Sultra,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
Laporan: Febri Nurhuda
Editor : Sukardi Muhtar




