
PGRI Sultra Gelar Aksi Solidaritas, Minta PT Sultra Tinjau Ulang Vonis 5 Tahun Guru Mansur
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Massa yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Rabu (17/12/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap Guru Mansur, seorang guru sekolah dasar di Kota Kendari, yang divonis lima tahun penjara dalam perkara spekulasi memecahkan masalah seksual terhadap muridnya.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 1 Desember 2025. Selain hukuman pidana penjara, Mansur juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pihak penuntut melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding.
Putusan itu memicu reaksi luas dari berbagai kalangan. Tak hanya diikuti para guru, aksi solidaritas tersebut juga dihadiri puluhan orang tua siswa dari SDN 2 Kendari, tempat Mansur mengajar. Bahkan, massa aksi disebut datang dari 17 kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.
Ketua PGRI Sultra, Dr. Suriadi, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, aksi itu merupakan bentuk solidaritas sekaligus dorongan agar keadilan dapat ditegakkan melalui pemeriksaan ulang di tingkat banding.
“Ada sejumlah fakta penting dalam kronologi kejadian yang menurut kami belum dikaji secara utuh. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim di tingkat banding untuk menelaah kembali perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” ujar Suriadi di sela-sela aksi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi awal yang diterima PGRI, peristiwa yang dipersoalkan bermula ketika Mansur memeriksa kondisi kesehatan seorang siswa yang tidak mengikuti apel pagi.
“Pak Mansur hanya memeriksa dahi dan pipi siswa tersebut untuk memastikan kondisi kesehatannya. Setelah diperiksa, diketahui anak itu memang sedang demam,” jelasnya.
Meski menyatakan menaati proses hukum, PGRI Sultra berharap Pengadilan Tinggi Sultra dapat melakukan pemeriksaan perkara ini dengan lebih cermat dan berimbang. Suriadi juga mengingatkan bahwa pihaknya siap mengerahkan massa yang lebih besar jika aspirasi mereka tidak mendapat perhatian serius.
Menyanggapi aksi tersebut, Hakim Tinggi I Ketut Suarta selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua PT Sultra menyampaikan bahwa berkas perkara banding atas nama Mansur telah diterima dan majelis hakim telah ditunjuk.
“Kami akan memeriksa perkara ini dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait putusan, kami belum bisa menyampaikannya sekarang karena terikat kode etik. Setelah diputuskan, hasilnya akan segera dikirim ke PN Kendari,” kata I Ketut Suarta saat menemui perwakilan massa.
Laporan: Redaksi

