
PETA HUKUM Sultra Desak Polda Tetapkan Eks Sekwan Konawe Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Massa dari organisasi MAP HUKUM Sultra kembali mendesak segera menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Konawe Utara, Siharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Desakan tersebut disampaikan saat aksi unjuk rasa yang digelar di depan Markas, Senin (25/5/2026).
Dalam aksinya, massa menilai penanganan perkara dugaan korupsi itu berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Mereka juga menantang kepemimpinan baru di tubuh Polda Sultra untuk menuntaskan kasus secara profesional tanpa tebang pilih.
MAP HUKUM Sultra memuat adanya tarik ulur kepentingan dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta penyidik membuka seluruh fakta hukum secara terang hingga ke akar persoalan.
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak adil dan tidak memandang bulu dalam menangani kasus korupsi.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Beni dalam orasinya.
Menurutnya, lambannya proses penanganan perkara yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara.
Selain mendesaknya percepatan penanganan kasus, MAP HUKUM Sultra juga meminta perkembangan penyidikan disampaikan secara terbuka kepada publik. Mereka menilai masyarakat dapat memahami sejauh mana proses hukum yang tengah diselidiki Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Ini ujian bagi Polda Sultra, berpihak pada keadilan atau kepentingan tertentu,” lanjut Beni.
MAP HUKUM Sultra menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus menyatakan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
“Penyidik tetap profesional dan transparan menangani perkara ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).
Laporan: Redaksi




