
Pembina YPTST Keluarkan Maklumat, Perubahan Organ dan AD Yayasan Unsultra Dinilai Ilegal
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPTST) secara resmi mengeluarkan maklumat terkait dugaan pelanggaran serius dalam perubahan organ organisasi yayasan serta perubahan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Dalam maklumat yang diterima redaksi, Minggu (14/12/2025), Pembina menegaskan bahwa perubahan unsur Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Pembina, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan.
Pembina menyatakan tidak pernah mengadakan maupun menghadiri Rapat Pembina yang membahas tentang pergantian struktur organ yayasan tersebut. Bahkan, seluruh anggota Pembina disebut masih hidup, sehat, tidak pernah gagal, serta tidak pernah dihentikan melalui keputusan rapat resmi.
“Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak pernah mengadakan atau menghadiri Rapat Pembina Yayasan yang berkaitan dengan pergantian unsur Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan,” demikian bunyi pernyataan resmi dalam maklumat tersebut.
Atas dasar itu, Pembina menilai setiap perubahan struktur organ yayasan yang dilakukan tanpa keputusan Rapat Pembina merupakan perbuatan manipulatif dan tidak sah secara hukum.
Tak hanya menyoal perubahan organ yayasan, Pembina juga menyoroti perubahan Akta dan Anggaran Dasar Yayasan yang diduga memperluas ketentuan hukum. Menurut Pembina, perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Pembina yang sah, sementara rapat dimaksud tidak pernah dilaksanakan.
“Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.Karena rapat itu tidak pernah dilakukan, maka patut diduga telah terjadi dokumentasi dan pemalsuan keputusan rapat,” tegas Pembina.
Dalam maklumat tersebut, Pembina juga mengungkap dugaan penggunaan surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2025 yang diklaim tidak pernah diketahui maupun ditandatangani oleh Ketua Pembina Yayasan. Bahkan, salah satu Pembina, Muhammad Saleh Lasata, secara resmi telah mencabut tanda tangan dan surat kuasa tersebut pada 10 Desember 2025 setelah mengetahui adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur.
“Ketua Pembina tidak pernah mengetahui maupun menandatangani surat kuasa yang digunakan untuk perubahan organ keanggotaan Yayasan,” lanjut pernyataan itu.
Lebih jauh lagi, Pembina menyoroti dugaan pelaporan yang dilakukan Ketua Pengurus Yayasan, termasuk upaya perubahan akta yang dinilai sebagai pelanggaran hukum serta mencederai prinsip etika dan tata kelola yayasan pendidikan.
Sebagai langkah tegas, Pembina Yayasan memastikan akan menunjuk auditor independen untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013 hingga 2025.
Selain itu, Pengurus Yayasan dan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara diminta untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
“Pengurus Yayasan dan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Yayasan kepada Pembina,” tegas Pembina.
Pembina menegaskan bahwa setiap tindakan berupa enkripsi, prosedur, serta pelanggaran hukum dalam pengelolaan Yayasan akan membahayakan konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Laporan: Redaksi

