
OJK Sultra Waspadai AMG Pantheon, Diduga Investasi Ilegal Bermodus Skema Ponzi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas investasi yang mengatasnamakan AMG Panteonyang diduga kuat merupakan investasi ilegal dengan pola serupa skema ponzi.
Skema ini mencakup mewajibkan calon anggota melakukan deposit awal hingga Rp5,2 jutayang disetorkan dalam bentuk aset kripto dan mata uang dolar Amerika Serikat.
Kepala OJK Kendari, Bismi Maulana Nugrahamengungkapkan bahwa penemuannya terus menyatukan keberadaan serta aktivitas para anggota AMG Pantheon di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dari hasil pemantauan awal, investasi tersebut menawarkan janji keuntungan tinggi yang dinilai tidak rasional dan tidak sejalan dengan prinsip investasi yang sehat.
“Modus yang kami cermati adalah kewajiban deposit awal dengan nilai tertentu. Setelah terdaftar, member janji dapat melakukan pencairan dana hingga tiga kali dalam sebulannamun pencairan tersebut dikaitkan dengan kewajiban merekrut anggota baru,” jelas Bismi.
Menurutnya, pola tersebut merupakan indikator kuat praktik investasi bodong. OJK menegaskan bahwa prinsip dasar investasi adalah 2L: Hukum dan Logis. Apabila suatu entitas tidak terdaftar secara resmi dan menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, maka masyarakat diminta untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Sejumlah pengamat keuangan independen juga menilai bahwa keuntungan dalam skema semacam ini diduga bersumber dari setoran anggota barubukan dari kegiatan usaha riil atau perdagangan yang transparan. Ketergantungan pada ekosistem anggota baru merupakan ciri khas skema ponzi yang memiliki risiko sangat tinggi.
Jika laju melambat atau berhenti, potensi kerugian besar bagi anggota lama dinilai tidak terhindarkan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, namun juga berpotensi menimbulkan masalah sosial di tengah masyarakat.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi berbasis jaringanterutama yang mengatasnamakan komunitas, pertemanan, atau keluarga, tanpa izin izin usaha dan mekanisme bisnis. Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran diminta segera melapor melalui saluran pengaduan resmi OJK.
Kasus AMG Pantheon kembali menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan, kehati-hatian, serta verifikasi legalitas sebagai benteng utama agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal yang menghasilkan peluang keuntungan instan.
Laporan: Redaksi

