LIDIK Sultra Jakarta Desak DKPP Usut Etik Komisioner KPU Konut, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp1,6 Miliar
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Puluhan aktivisme Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa “Jilid II” di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RIJakarta, Kamis (6/11/2025).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari gerakan moral yang sebelumnya digelar di depan Kejaksaan Agung RIdalam rangka mengawal penuntasan penyimpangan dana hibah Pilkada Konawe Utara (Konut).
Audit KPU RI Ungkap Dugaan Penyimpangan Rp1,6 Miliar
Direktur Eksekutif LIDIK Sultra Jakarta, Robby Anggaramenjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari hasil audit internal Inspektorat Jenderal (Itjen) KPU RI terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 oleh KPU Konawe Utara dengan nilai total sebesar Rp45 miliar.
Audit tersebut diduga ditemukan kejanggalan dan potensi penyimpangan anggaran sebesar Rp1,6 miliaryang kini telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Menurut Robby, penegakan etika harus menjadi prioritas sebelum penegakan hukum pidanakarena efektivitas proses hukum bergantung pada integritas para penyelenggara yang terlibat.
“Jika para komisioner KPU Konut yang diduga terlibat masih terjadi, maka potensi intervensi proses hukum dan penghilangan barang bukti sangat besar,” tegas Robby.
LIDIK Desak DKPP Bertindak Tegas
Dalam audiensi bersama DKPP, perwakilan LIDIK Sultra Jakarta memaparkan urgensi penindakan etik dalam kasus tersebut. Namun, menurut Robby, pihak DKPP mengakui adanya keterbatasan kewenangan karena desain Undang-Undang Pemilu membuat lembaga etik itu bersifat pasif dan reaktif.
“Pihak DKPP menyadari bahwa mereka tidak bisa bertindak karena jabatan (atas inisiatif sendiri), meski kasusnya sudah terang di publik,” jelasnya.
Meski demikian, DKPP tetap mengapresiasi langkah LIDIK Sultra dan secara resmi menerima berkas laporan yang berisi kronologi serta permohonan penindakan etik terhadap seluruh komisioner KPU Konawe Utara.
“Kami telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Resmi dari DKPP. Mereka meminta kami segera melengkapi bukti permulaan yang cukup agar dapat diproses ke sidang etik,” ungkap Robby.
Desak KPU RI Buka Hasil Audit ke Publik
Menurut Robby, bukti permulaan yang diminta DKPP tidak bisa dipenuhi tanpa kerja sama KPU RIkarena dokumen audit internal Itjen KPU menjadi kunci utama.
“Syarat bukti permulaan itu ada di tangan KPU RI, yakni hasil audit Itjen mereka sendiri. Oleh karena itu, kami akan mendatangi KPU RI untuk mendesak agar hasil audit tersebut dibuka ke publik dan direkomendasikan ke DKPP,” tegasnya.
Dia menilai, sinkronisasi antara penindakan etik dan hukum pidana sangat penting. Hampir semua kasus korupsi, kata Robby, bermula dari runtuhnya integritas dan etika penyelenggara pemilu.
Peringatkan KPU RI Soal Arogansi Kelembagaan
LIDIK Sultra Jakarta juga mengingatkan, jika KPU RI menutup ruang kolaborasi dengan DKPP dan enggan membuka hasil audit, maka sikap itu dapat dianggap sebagai bentuk arogansi kelembagaan.
“Jika KPU RI menolak, berarti mereka kembali mengeksploitasi kelemahan desain UU DKPP yang pasif. Ini bukan hal baru, praktik serupa pernah terjadi dalam kasus Evi Novida tahun 2020,” sindir Robby.
Robby: Mustahil Penyimpangan Terjadi Tanpa Rapat Pleno Komisioner
Robby menegaskan bahwa penyimpangan dana hibah Pilkada Konut tidak mungkin dilakukan hanya oleh staf sekretariat semata.
“KPU adalah lembaga dengan prinsip kepemimpinan kolektif kolegial. Mustahil penyimpangan sebesar Rp1,6 miliar terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran para komisioner melalui rapat pleno,” ujarnya.
LIDIK Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas
Sebagai penutup, Robby menegaskan bahwa mengingat akan terus mengawal proses hukum dan etik kasus tersebut hingga tuntas.
“Jika kasus ini tidak segera terselesaikan, dan KPU RI serta Bawaslu tetap menutup mata, kami akan melaporkan kedua lembaga itu ke DKPP atas dugaan keadilan etik institusional. Biarkan DKPP mengadili para penjaga gerbang demokrasi yang lalai,” pungkas Robby.
Laporan: Redaksi