
KJK Resmikan LBH: Perkuat Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dan Masyarakat Kepri
SUARASULTRA.COM | KEPRI – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi mengambil langkah strategi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh komitmen di Sekretariat KJK, Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025) siang, KJK sepakat membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK) sebagai garda depan dalam advokasi dan pendampingan hukum bagi jurnalis.
Kesepakatan ini ditandai melalui kolaborasi Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennaribersama dua praktisi hukum ternama, Dr.Achmad Yani, SH, MHdan Agustinus Marpaung, SH, MH. Kehadiran LBH KJK diharapkan menjadi solusi nyata atas meningkatnya tantangan, tekanan, hingga potensi kriminalisasi yang kerap mengiringi tugas jurnalistik di lapangan.
Ady Indra Pawennari menegaskan bahwa pembentukan LBH KJK bukan sekadar formalitas, melainkan respons konkret terhadap kondisi kerja jurnalis yang semakin kompleks.
Menurutnya, profesi wartawan kini berada di persimpangan antara kepentingan publik dan tekanan dari berbagai pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan.
“Jurnalis sering kali menghadapi risiko keselamatan, intimidasi, hingga jerat hukum saat mengungkap fakta. LBH KJK hadir untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan, edukasi, dan perlindungan hukum yang layak agar tetap bisa bekerja secara aman dan profesional,” tegas Ady.
Tak hanya fokus pada perlindungan jurnalis, LBH KJK juga membuka layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kepri. Komitmen ini, kata Ady, merupakan bentuk kepedulian sosial KJK dalam memperluas akses terhadap keadilan.
“Kami ingin LBH KJK menjadi rumah perlindungan, baik bagi insan pers maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tanpa biaya,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Achmad Yani menyambut positif terbentuknya LBH KJK. Ia menilai langkah-langkah tersebut sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum jurnalis sejalan dengan Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurutnya, masih banyak jurnalis yang belum memahami hak-hak hukum ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum atau pihak yang memberi persetujuan atas pemberitaan.
“LBH KJK tidak hanya bergerak ketika masalah muncul, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui sosialisasi dan pelatihan hukum agar jurnalis lebih siap menghadapi situasi di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepengurusan LBH KJK akan segera didaftarkan secara resmi ke Kementerian Hukum untuk memastikan operasional lembaga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada dengan itu, Agustinus Marpaung menekankan pentingnya pendidikan hukum berkelanjutan sebagai langkah meminimalkan potensi pelestarian. Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap kode etik jurnalistik dan batasan hukum akan membantu jurnalis bekerja lebih profesional.
“Edukasi dan advokasi harus berjalan beriringan. Kami ingin membangun kesadaran hukum yang kokoh agar manusia dapat bekerja tanpa rasa takut, namun tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Ke depan, LBH KJK berencana menyusun sejumlah strategi program, mulai dari klinik hukum, pelatihan kode etik jurnalistik, pendampingan kasus, hingga advokasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers di Kepri.
Laporan: Redaksi

