
Kasus Pelecehan Anak di Kendari Terungkap, Polisi Amankan Pria Paruh Baya
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aparat kepolisian akhirnya menghentikan tindakan seorang pria berinisial SA (46), yang diduga terlibat dalam kasus mengungkapkan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari.
SA diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah penyelidikan mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyelidikan yang intensif.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa yang menyeret SA terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Saat itu, korban berinisial T (12), seorang pelajar, tengah berada di lokasi bersama dua rekannya.
Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang berujung pada memikirkan fisik. Korban yang merasa terancam berusaha melindungi dirinya dan segera menjauh dari lokasi bersama teman-temannya.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian segera disampaikan ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, aparat bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, memeriksa Saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti pendukung.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka,” jelas Welliwanto.
Saat ini, SA telah diamankan di Polresta Kendari dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur penanganan kasus anak guna menjaga kondisi psikologisnya.
Atas dugaan perbuatannya, SA dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan: Redaksi


