
Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Nakertrans Konawe Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa Intensif Saksi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe memasuki babak baru.
Unit Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus yang mulai ditangani sejak tahun 2024 diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta.
Sejak awal, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan sejumlah pihak guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana izin di instansi tersebut.
Dalam upaya memperkuat alat bukti, penyidik juga telah mengajukan permintaan audit kompensasi kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Oktober 2024.
Audit tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kerugian besar negara sekaligus menjadi dasar dalam peningkatan status perkara.
Hasil audit dari BPKP Perwakilan Sultra akhirnya diterima oleh penyidik pada Februari 2026. Berdasarkan hasil tersebut, aparat kepolisian memastikan tidak adanya kerugian keuangan negara, sehingga perkara resmi masuk ke tahap penyidikan.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK., S.IK., mengungkapkan bahwa saat ini penyidik tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap para Saksi.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Saksi-saksi,” ujar AKP Taufik Hidayat, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan pendahuluan terhadap sejumlah Saksi masih akan terus dilakukan guna mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kerugian negara sudah ada. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi untuk kepentingan tertentu tersangka,” tegasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar


