Kades Laonti Diduga Gelapkan Dana Kompensasi Tambang Rp21 Juta, Berkas Resmi Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Suarasultra.com | Kendari – Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Dampak Debu Tambang Yang Menyeret Kepala Desa Laonti, Berinisial Suresmi memasuki babak baru. Setelah Dinyatakan Lengkap AtaU P-21Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Dari Pt Ndj Senilai Rp21 Juta Itu Resmi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel).
Pelimpahan Tahap II, Yang Menencakup Tersangka Besar Barang Bukti, Dilakukan Oleh Penyidik Direktorat Menghidupkan Umum Kriminal (Ditreskrimum) POLDA1 SULTRA MELLAII, Subdit I. PROSI INI INI DIPIMPIN IPDA JABRUUD, PADA JABRUD, PADIN JABRUD III I. Kejaksaan Negeri Kendari.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Melalui Paur Penmas Ipda Hasrun, Tbenarkan Pelimpahan Tersebut.
“Berkas Perkara Atas Nama Tersangka Su Telah Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan. Hari Ini Kami Menyerahkan Tersangking Dan Barang Bukti Kepada Kejaksaan Negeri Konsel Di Kejari Kendari,” Ungkap Hasr.
Awal Kasus: Dana Kompensasi Tak Pernah Diterima Warga
Kasus Ini Bermula Dari Laporan Polisi Yang Dibuat Seorang Waraga Desa Laonti, Berinisial Perempuan RiDelangan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA, Tertanggal 7 April 2025.
Ri Mengaku Tidak Pernah Menerima Dana Kompensasi Dampak Debu Tambang Yang Seharusnya Haknya, Meski Namanya Tercatat Sebagai Penerima. Dana Sebesar RP21 Juta Itu Diduga Digelapkan Oleh Tersangka Su Saik Masih Menjabat Sebagai Kepala Desa.
Menuju Persidangan
DENGAN SELESAINYA TAHAP PELIMPAHAN INI, Perkara Akan Segera Berlanjut Ke Persidangan di Pengadilan Negeri Konawe Selatan. Kejaksaan Negeri Konsel Tengah Menyusun Surat Dakwaan untuk Segera Melimpahkan Perkara Ke Meja Hijau.
Proses hukum ini menjadi momentum yang memusingkan ujakan adanya Kepastian Hukum Dan Keadilan Bagi Korban.
Laporan: Redaksi