Jangkar Sultra Tagih Komitmen DPRD Gelar RDP Kasus Napi Keluar dari Rutan Kendari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) kembali menyoroti kasus keluarnya seorang sarjana dari Rutan Kelas IIA Kendari yang sempat menghebohkan publik Sulawesi Tenggara. Organisasi tersebut mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sebelumnya, pada Selasa (21/4/2026), Jangkar Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus penyelesaian perkara korupsi di Rutan Kelas IIA Kendari yang saat itu menjadi sorotan masyarakat luas.
Melalui aksi tersebut, Jangkar Sultra meminta DPRD Sultra menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil seluruh pihak terkait dalam forum RDP guna mengurai persoalan secara terbuka dan transparan. Namun, kini organisasi tersebut menilai belum ada kepastian mengenai tindak lanjut DPRD atas permintaan tersebut.
Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan mengendap hanya karena perhatian publik mulai berkurang. Menurutnya, kasus itu bukan sekadar kejadian keluarnya seorang guru, melainkan momentum penting untuk menerangi sistem pengawasan di lembaga masyarakat di Sulawesi Tenggara.
“Ketika kasus ini terungkap, publik melihat bagaimana sistem pengawasan di dalam rutan berjalan. Kami meminta DPRD tidak hanya menerima aspirasi, tetapi menggunakan kewenangannya untuk memastikan masalah ini dibahas secara terbuka melalui RDP,” tegas Malik.
Malik menilai, RDP yang nantinya digelar DPRD Sultra tidak boleh hanya fokus pada kronologi keluarnya pengembalian dari rutan, tetapi juga harus menjadi forum evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.
Menurutnya, selama ini berkembang berbagai informasi di tengah masyarakat terkait dugaan persoalan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, mulai dari lemahnya pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi, dugaan praktik jual beli kamar perumahan, kemudahan pemberian izin tertentu, hingga isu perlakuan yang berbeda terhadap warga binaan tertentu.
“Informasi tersebut tentu harus diuji dan diklarifikasi melalui forum resmi. DPRD harus memastikan apakah persoalan itu benar terjadi atau tidak. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada perlakuan yang berbeda dalam sistem masyarakat,” ujarnya.
Jangkar Sultra menegaskan bahwa DPRD Sultra memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal, tidak hanya melalui rapat, tetapi juga dengan melakukan pengawasan langsung ke lapangan apabila diperlukan.
“Sudah saatnya DPRD melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan hanya bergerak ketika ada masalah yang viral. Sistem masyarakat harus menyebarluaskan agar berjalan sesuai aturan dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jangkar Sultra mendesak DPRD Sultra segera menetapkan jadwal RDP dengan menghadirkan Kanwil Ditjenpas Sultra, pihak Rutan Kelas IIA Kendari, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Kasus ini pernah menjadi perhatian besar masyarakat Sultra. Jangan sampai setelah isu mereda, persoalannya ikut dilupakan. Kami meminta DPRD membuktikan fungsi pengawasannya dengan membuka ruang pembahasan secara transparan,” pungkas Malik Botom.
Laporan: Redaksi






