JANGKAR Sultra Desak ESDM Evaluasi Menyeluruh Sebelum Perpanjang RKAB PT Tiran Indonesia
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) meninjau keseriusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pertambangan, khususnya terkait rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia.
JANGKAR Sultra menilai keputusan pemerintah dalam memberikan persetujuan RKAB tidak boleh semata-mata didasarkan pada target produksi dan kontribusi ekonomi. Pemerintah juga harus mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dalam menjalankan keselamatan, kewajiban kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen mendukung program hilirisasi mineral nasional.
Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan pemerintah saat ini berada pada posisi strategis untuk menunjukkan apakah kebijakan di sektor pertambangan benar-benar mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab atau hanya berorientasi pada peningkatan produksi nikel.
“Kami ingin melihat keberanian ESDM dalam melakukan evaluasi secara objektif. Jangan sampai RKAB hanya menjadi instrumen untuk memperbesar produksi, sementara aspek keselamatan pekerja dan kewajiban perusahaan justru dikesampingkan,” ujar Andi Fajar.
Menurut Fajar, pemberian RKAB merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, perusahaan yang memperoleh izin RKAB harus mampu membuktikan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, standar keselamatan kerja, dan prinsip tata kelola pertambangan yang baik.
Berdasarkan informasi yang telah diberitakan sejumlah media, dalam kurun waktu di dekatnya terjadi beberapa kejadian kecelakaan kerja yang dikaitkan dengan aktivitas operasional PT Tiran Indonesia. Diantaranya kecelakaan dump truck yang masuk jurang pada tanggal 12 Desember 2025 hingga menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang, kejadian pekerja yang diduga mengalami kecelakaan saat melakukan perbaikan dump truck pada tanggal 29 Desember 2025, serta kecelakaan kendaraan operasional yang terbalik dan terbakar di jalur hauling pada tanggal 7 Januari 2026.
Menurut Fajar, rangkaian peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa dalam aktivitas pertambangan.
“Dalam industri pertambangan, keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut perlindungan terhadap nyawa manusia. Pemerintah harus memastikan apakah sistem keselamatan perusahaan benar-benar berjalan atau hanya sebatas dokumen,” tegasnya.
Selain permasalahan kecelakaan kerja, JANGKAR Sultra juga menyoroti laporan yang sebelumnya disampaikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada instansi terkait mengenai dugaan persoalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dugaan yang dinilai perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang, mulai dari pelaporan kecelakaan kerja, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Fajar menegaskan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh dugaan tersebut diperiksa secara obyektif dan transparan.
“Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran aturan, maka pemerintah tidak boleh menutup mata. Evaluasi terhadap RKAB harus menjadi bagian dari langkah pengawasan untuk memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajibannya,” katanya.
Di sisi lain, JANGKAR Sultra juga melemahkan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung agenda hilirisasi pertambangan yang selama ini menjadi program prioritas pemerintah.
Menurut Fajar, perusahaan dengan kapasitas produksi besar seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi produksi nikel, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan industri pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
“Pemerintah selama ini selalu mendorong hilirisasi. Maka indikator perusahaan tambang tidak boleh hanya dilihat dari berapa besar produksi nikelnya, tetapi juga apa kontribusinya dalam membangun industri pengolahan di dalam negeri,” ungkapnya.
Fajar menambahkan, aspek hilirisasi juga seharusnya menjadi salah satu indikator penting dalam menyampaikan kelayakan pemberian maupun perpanjangan RKAB kepada perusahaan tambang. Menurutnya, perusahaan yang memperoleh hak produksi dari negara harus memberikan manfaat yang seimbang bagi pembangunan ekonomi nasional maupun daerah.
Atas dasar itu, JANGKAR Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Inspektur Tambang, serta instansi terkait lainnya agar tidak terburu-buru memberikan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia sebelum dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek keselamatan kerja, kepatuhan regulasi, dan komitmen perusahaan terhadap hilirisasi.
“ESDM harus menunjukkan keberpihakan pada tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab. Jangan sampai negara terlihat hanya mengejar produksi nikel, tetapi mengabaikan keselamatan pekerja dan kewajiban perusahaan terhadap hilirisasi,” pungkas Andi Fajar.
Laporan: Redaksi






