
IPMKU Jakarta Gelar Aksi Jilid II, Desak Penegakan Hukum Dugaan Tambang Ilegal PT Kembar Emas Sultra
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Aksi lanjutan ini dilakukan secara beruntun di tiga lokasi, yakni di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta kantor PT Kembar Emas Sultra (PT KES).
Aksi tersebut merupakan bentuk konsistensi tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas atas dugaan praktik pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung secara sistematis dan berlarut-larut di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, dalam orasinya menegaskan bahwa PT Kembar Emas Sultra diduga kuat menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Padahal, kewajiban kepemilikan RKAB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kembar Emas Sultra. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB merupakan pelanggaran serius dan berpotensi dijerat kriminal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba,” tegas Pandi Bastian.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan RKAB bagi PT KES. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas produksi meskipun belum memenuhi persyaratan administratif dan legal sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Selain masalah administrasi pertambangan, PT KES juga diduga melakukan pembukaan kawasan hutan serta pembangunan jalan hauling tanpa izin yang sah.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban izin lingkungan dan pencegahan kerusakan ekologis.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi, Egit Setiawan, menyatakan bahwa Aksi Jilid II ini merupakan bentuk perlawanan moral dan konstitusional mahasiswa terhadap praktik pertambangan yang dinilai merusak tatanan hukum, berpotensi merugikan keuangan negara, serta memperparah krisis lingkungan di Konawe Utara.
Usai menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM RI, massa IPMKU Jakarta melanjutkan aksi ke depan kantor PT Kembar Emas Sultra di Jakarta.
Namun, aksi tersebut sempat menimbulkan ketegangan setelah terjadi dugaan tindakan represif dari pihak keamanan perusahaan. Insiden itu memicu dorongan antara aparat keamanan dan aksi massa, sehingga menimbulkan situasi kaya di lokasi.
Egit menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kejadian tersebut secara obyektif dan transparan.
“Kami datang menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi justru membayangkan tindakan intimidatif. Ini mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
IPMKU Jakarta menegaskan akan terus mengawali kasus dugaan penambangan ilegal PT Kembar Emas Sultra hingga aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil langkah-langkah konkret, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi PT Kembar Emas Sultra serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi resmi demi menjamin pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Laporan: Redaksi

