
Ijtihad Tambang Muhammadiyah dan Ujian Tauhid Sosial
“Muhammadiyah kini berdiri di ambang pintu industri ekstraktif; sebuah langkah yang mengukur sejauh mana kemandirian ekonomi dapat berjalan selaras dengan mandat teologis menjaga kelestarian bumi ”
Oleh: Neno Pegi Salili
Dilema Kemandirian Ekonomi dan Mandat Teologis
Keputusan pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan melalui PP No. 25 Tahun 2024 memicu polemik nasional. Bagi Muhammadiyah, ini bukan sekadar persoalan konsesi lahan, melainkan ujian nyata atas “Tauhid Sosial” dan konsistensi menjaga lingkungan hidup.
Berdasarkan data lingkungan terbaru, industri ekstraktif masih menjadi tantangan terbesar dalam menekan laju kenaikan suhu bumi.
Risiko Moral dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin, mengingatkan bahwa keterlibatan ormas dalam tambang berisiko memicu organisasi dalam “perangkap ekonomi” yang merusak reputasi moral.
Secara teknis, kekhawatiran ini diperkuat oleh data JATAM yang menyebutkan sekitar 70% kerusakan lingkungan lahir dari kegagalan reklamasi pascatambang.
Muhammadiyah kini berada di persimpangan: memilih peluang utang finansial atau setia pada mandat langit untuk menjaga keseimbangan alam (mizan).
Ideologi Landasan: Tauhid Sosial dan Fikih Air
Secara ideologis, Muhammadiyah memiliki landasan “Fikih Air” yang menekankan bahwa air dan tanah adalah sumber daya milik umum (milik bersama) yang dilarang dieksploitasi jika berakhir pada kerusakan (mufsadat).

Sejalan dengan itu, Fachruddin Mangunjaya (2022) menegaskan bahwa etika Islam menuntut manusia sebagai khalifah untuk memproteksi ekosistem, bukan sekedar mengeruk isinya.
Solusi Melalui Ijtihad Ekologis
Namun, kenyataannya saat ini, teologi luhur tersebut tengah dibenturkan dengan pragmatisme ekonomi yang kian nyata.
Langkah Muhammadiyah untuk terjun ke industri ekstraktif kini masih tertahan oleh proses birokrasi, seiring penantian terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai landasan teknis pemberian wilayah izin penambangan tersebut.
Jika merujuk pada pemikiran KH Ahmad Dahlan tentang “Islam yang Berkemajuan,” maka kemajuan yang dikejar seharusnya tidak bersifat ekstraktif, melainkan berkelanjutan demi kemaslahatan umat dalam jangka panjang.
Fakta di lapangan menunjukkan pertambangan terbuka sering kali merusak akuifer air tanah secara permanen. Tanpa pengawasan ketat, organisasi bertanya-tanya akan kesulitan menghadapi kekuatan korporasi (corporate power) yang berarti konflik kepentingan.
Sebagai jalan tengah, “Ijtihad Ekologis” menjadi solusi mutlak. Jika konsesi tetap dijalankan, Muhammadiyah wajib memelopori standar baru seperti Early Reclamation dan transparansi Life Cycle Assessment (LCA) yang diaudit publik.
Tauhid harus mewujud dalam kebijakan yang melindungi kesuburan tanah dan kejernihan udara. Sebab, kemandirian organisasi tidak akan berarti jika dibangun di atas tanah yang airnya tak lagi bisa dinikmati oleh anak cucu kita.
Profil Penulis:
Neno Pegi Salili (Program Mahasiswa Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Kendari).
Nomor Telepon (WA): 081244716046
Akun Media Sosial:
Instagram : @noirrhe_no

