Ibu Rumah Tangga di Kendari Raup Rp20 Juta per Bulan dari Bisnis Kosmetik Ilegal, Polisi Bongkar Jaringan hingga Makassar
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang ibu rumah tangga di Kota Kendari, berinisial DF (22)diamankan pihak kepolisian setelah diduga memperdagangkan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar resmi. Produk-produk tersebut bahkan diketahui mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan konsumen.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Erwin L. Sangkamengungkapkan bahwa pelaku menjual berbagai jenis kosmetik seperti pemacu, penyegar tubuh, badan tangan, krim tubuhdan pemutihan tubuh dengan merek PC88 Bersinar, DF Kecantikan oleh Dewidan Tabitha Bersinar secara berani melalui media sosial.
“Produk kosmetik yang kami amankan ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya dalam komposisinya,” ujar Kombes Erwin, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui DF memperoleh bahan baku kosmetik dari seorang pemasok di Makasar melalui pemesanan online. Setelah bahan diterima, pelaku mencampur, memberi label, serta menciptakan merek sendiri sebelum menjualnya kembali secara berani.
Bisnis ilegal itu ternyata cukup menggiurkan. DF disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulansementara kerugian negara akibat peredaran kosmetik tanpa izin tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Polisi kini masih menyelidiki jaringan pemasok bahan kosmetik ilegal yang menjadi sumber pasokan DF.
Kombes Erwin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikanterutama yang dijual secara online.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa izin edar dan kandungan bahan produk yang digunakan. Jangan mudah tergiur oleh harga murah atau promosi di media sosial,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di pasaran.***
Editor : Sukardi Muhtar