
Handi Risza: Pemda Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah Pad
Suarasultra.com | Jakarta – Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, Menyoroti Gelombang Kenaikan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB-P2) Di Sejumlah Daerah Yang Mencapai 250% Huncga 1.200%.
Handi Mengungkapkan, Sejumlah Daerah Menaikkan PBB-P2 Secara Fantastis Mulai Dari 250% Hingga 1,200%. Beberapa daerah berdalih bahwa kenaikan PBB-P2 di daerahnya merupakan bagian dari penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurutnya, PBB-P2 Merupakan Pajak Atas Bumi Dan/Atau Bangunan Yang Dimilisi, Dkuasai, Atau DiManfaatkan Oleh Orang Pribadi Maupun Badan, Pengnanian Pengutan, Dangungal Kawasan, Danaha Perkecual, Danaha Perkecual, Danaha Perkecual, Danaha Perkecual Perkecual.
“Bumi Diartikan Sebagai Permukaan Bumi Yang Meliputi Tanah Dan Perairan Pedalaman. Sedangkan Bangunan Adalah Konstruksi Teknik Yang Ditanam Atau Dilekatkan Secara Tetap Di Atas Permukaan Bumi Dan Bawah Bawah Apuki Permukaan Permukaan Dan Bawah Bawah Bawah Permukaan, Permukaan Dan Bawah Bawah Bawah Bawah, Redaksi Suara Sultra.
Handi Menankan Bahwa Pasal 40 Ayat (1) uu hkpd menetapkan njop Sebagai Dasar Pengamana PBB-P2, Yang Ditentukan Setiap Tiga Tahun Sekali. Namun, untken objek Tertentu, njop Dapat Ditetapkan setiapkan tahun eheh Kepala Daerah.
“Caring Regulasi ini dimanfaatkan oleh Kepala Daerah untuk menentukan njopnya Sendiri Tanpa Berkonsultasi Dengan Kepala Daerah Di Atasnya Atau Kementerian Terkait Makarakan, Kondisi Kondisi Ekonomi YANGHI.
Handi Menjelaskan, Kenaikan PBB-P2 Ini Kerap Menjadi Jalan Pintas Bagi Pemerintah Daerah untuk Mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Tengah Tuntutan Kemandirian Fiskal.
PBB-P2 Dinilai Sebagai Instrumen Yang Cepat Dioptimalkan Karena Kewenangan Penyesuaian Njop Berada Di Tangan Pemerintah Daerah Sendiri. Kondisi Ini Semakinin DiperpARAH OLEH PERLAMBatan Transfer Pusat, Berkurangnya Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dan Stagnasi Retribusi.
Menurut Handi, Pemerintah Daerah Sebenarnya Memiliki Opsi Lain Yang Lebih Berkelanjutan untuk Meningkatkan Pendapatan.
“Langkah Awalnya Adalah Memperlua Basis Pajak Delangal Memperbarui Pendataan Objek Pukara Secara Digital, Menutup Kebocoran, Dan Memastikan Semua Wajib Pajak Teridentifikasi,” Paparnya.
Ia Menambahkan Bahwa Potensi Bumd Di Sektor Air Bersih, Energi, Dan Pariwisata Lokal Bua Bisa Dioptimalkan, Termasuk Pengelolaan Aset Daerah Yang Menganggur Melalui Skema Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga.
Handi Mengingatkan Bahwa Kenaikan PBB-P2 Secara Drastis Berpotensi Menimbulkan Efek Kejut (Kejutan Pajak).
“Memaksakan Kenaikan PBB-P2 Secara Drastis, Berpotensi Menciptakan Efek Kejut (Kejutan Pajak) Yang Bisa Memukul Daya Beli Dan Konsumsi Masyarakat, Terutama Bagi Kelompok Rinan Dan Kelas Menengah Bawah Yang Memang Suda Hiah Mengalami Penurunan Secara Signikan, ”Tegasnya.
Dampak Lain Yang Perlu Diwaspadai Adalah Resistensi Publik Dalam Bentuk Protes, Pembayaran, Gejolok Sosial, Hingga Gugatan Hukum Terhadap Njop Yang Dinilai Anggota. Dalam Jangka Menengah, Kebijakan Ini Juta Berpotensi Melemahkan Iklim Investasi Properti dan Sektor Konstruksi, Terlebih Jika Tidak Dibarengi Perbaan Layanan Publik.
“Risiko Yang Lebih Serius Adalah Turunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Daerah Ketika PaJak Naik Tanpa Transparansi Penggunaan, Yang Pada Pendatan Pendatan, PaJak Secondan, PaJak SeciPATANAN, PAJAK SEMPATANAN, PAJAK SISTEMAN, PAJAK SISTEMAN, PAJAK SEMPATAN, PAJAK SEMPATANA Handi.
Dia Pun Mengajak Semua Pihak untuk Menahan Diri Dan Menencari Solusi Terbaik.
“Kamijak Semua Pihak Menahan Diri Dan Membicarakan Persoalan Ini Delangan Bijak Dan Solutif, Dprd, Pemda Dan Pemerintah Pusat Hapius Mencari Solusi Dan Jalan KeluUn LuyuK. Pengaranh Kebijakan, ”Pungkasnya.
Laporan: Redaksi



