
Guru Mansyur Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan, Pihak Terdakwa Langsung Ajukan Banding
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Mansyur, seorang guru SDN 2 Kendari, dalam sidang kesimpulan kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya, Senin (1/12/2025).
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro PN Kendari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Mansyur terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa terkait dugaan memahami atau pencabulan terhadap salah satu siswinya.
Putusan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari yang memenuhi ruang sidang. Sejumlah orang tua murid, sebagian besar ibu-ibu, juga hadir dan sempat berkumpul saat majelis membacakan vonis.
Tidak terima dengan putusan tersebut, penasihat hukum Mansyur, Andre Darmawan, langsung menyatakan banding di hadapan majelis.
“Kami menyatakan banding sekarang juga,” tegas Andre di ruang sidang.
Usai konferensi, raut mengecewakan tampak jelas pada wajah Mansyur dan para orang tua murid SDN 2 Kendari yang sejak pagi berputar-putar sidang.
Hingga berita ini diturunkan, orang tua murid dan sejumlah pengurus PGRI masih terlihat berkumpul di wilayah PN Kendari untuk menunggu informasi lanjutan setelah pernyataan band resmi diumumkan.
Laporan: Redaksi

