
Guru Mansur Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Sejalan Dengan Fakta Persidangan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan mengungkapkan siswi SD, Andre Darmawan, menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada kliennya, Mansur (53). Andre menilai vonis yang dibacakan pada Senin (1/12/2025) tersebut tidak sejalan dengan fakta konferensi.
Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan keyakinannya.Keyakinan hakim harus didukung minimal dua alat bukti, tegas Andre saat ditemui, Rabu (3/12/2025).
Andre mengaku mengikuti seluruh rangkaian konferensi hingga membaca terjemahan. Berdasarkan hasil telaahnya terhadap naskah putusan, majelis hakim disebut menjatuhkan hukuman kepada Mansur hanya berdasarkan satu alat bukti, yaitu keterangan Saksi Korban yang masih di bawah umur.
“Jika kita membaca putusannya, jelas bahwa vonis dijatuhkan hanya berdasarkan keterangan saksi korban. Artinya, hanya ada satu alat bukti yang dijadikan dasar,” ujarnya.
Ia menilai majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang justru melihat langsung peristiwa tersebut. Salah satunya kesaksian guru La Muradi, yang telah disumpah di perdamaian dan menyatakan bahwa Mansur hanya memegang kepala murid tersebut untuk memastikan apakah sedang demam atau tidak.
“Hakim tidak mempertimbangkan kesaksian guru La Muradi. Padahal dia menyaksikan langsung bahwa Pak Mansur hanya memegang kepala korban untuk memeriksa suhu tubuh,” jelas Andre.
Tidak hanya itu, Andre juga mengkritik pernyataan kekuasaan hukum korban yang dinilai tidak menjamin penyelenggaraan konferensi maupun isi pengadilan.
“Beliau mungkin tidak mengetahui fakta konferensi tersebut, karena memang tidak pernah hadir dalam sidang tertutup, atau mungkin belum membaca kesimpulan lengkapnya,” ungkapnya.
Terkait bukti pesan singkat yang sebelumnya diklaim sebagai penguat dugaan berspekulasi, Andre menegaskan bahwa Majelis Hakim PN Kendari tidak menjadikan pesan tersebut sebagai alat bukti.
“Pesan itu tidak mempertimbangkan hakim karena tidak dapat keaslian dan kebenarannya,” tambah Andre.
Andre menyatakan tengah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk membela hak-hak kliennya.
Laporan: Redaksi

