
GMA Sultra Desak Menteri ESDM Tolak RKAB PT GMS, Diduga Jual Ore Nikel Pakai Dokumen Terbang
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS).
Desakan ini muncul menyusul dugaan keterlibatan PT RUPS dalam praktik penjualan bijih nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyatakan dugaan tersebut merupakan kejahatan serius di sektor pertambangan. Menurutnya, praktik penggunaan dokumen terbang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Kami menduga PT GMS telah melakukan aktivitas penjualan bijih nikel pada tahun 2022 dengan memanfaatkan dokumen terbang milik PT WIN. Jika dugaan ini benar, maka jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan mineral,” tegas Ikbal.
GMA Sultra menilai, mempublikasikan RKAB terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan komitmen pemerintah dalam anggota melakukan praktik penambangan ilegal dan keberadaan mafia tambang.
Selain mendesak Menteri ESDM, GMA Sultra juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta audit menyeluruh terhadap aktivitas produksi dan penjualan bijih nikel PT GMS maupun PT WIN.
“Kami meminta Menteri ESDM berjanji tegas dengan menahan, bahkan menolak mempublikasikan RKAB PT RUPS sampai seluruh dugaan pelanggaran ini dibuka secara transparan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
GMA Sultra menegaskan akan terus mengawali perkara tersebut hingga tuntas. Mereka juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi unjuk rasa serta melayangkan laporan resmi ke Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya jika tuntutan tersebut tidak diindahkan.
“Pertambangan harus dikelola secara legal, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan, bukan menjadi ruang pinggiran bagi praktik ilegal yang merugikan negara,” tutup Ikbal.
Laporan: Redaksi
