
Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Pembiayaan BSM di Tipikor Surabaya
SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Persidangan perkara dugaan korupsi pembiayaan perbankan yang tertunda Komisaris Dimitra Jaya Abadi, Marwan Kustiono, serta analis pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Ahmad Fauzan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Alih-alih memperjelas masalah, menyiarkan sidang justru membuka sejumlah fakta baru yang belum sepenuhnya terang. Sejumlah keterangan Saksi mengemuka, namun masih menyisakan berbagai tanda tanya yang akan diuji dalam kesepakatan lanjutan.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, SH., MH, didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH, memeriksa dua Saksi dari empat yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabiatul, SH. Kedua Saksi tersebut yakni Fajar Lestario dan Theopillus William.
Dalam keterangannya, Fajar Lestario yang menjabat sebagai Industrial Relations Team Leader Officer di BSM, mengaku tidak memiliki pemahaman mendalam terkait perkara yang menjerat para terdakwa. Ia bahkan beberapa kali menyatakan tidak mengingat detail jabatan maupun peran Ahmad Fauzan di internal perusahaan.
“Untuk menduduki jabatan Ahmad Fauzan, Yang Mulia, jujur saya tidak ingat. Mobilitas memindahkan pegawai dalam organisasi sangat cepat, sehingga saya tidak mengetahui pasti posisi beliau,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Persidangan mulai memanas ketika pembahasan beralih pada status PT Bank Syariah Mandiri. Fajar menyebut bahwa sejak dirinya bergabung pada tahun 2009 hingga sebelum merger, BSM bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sepengetahuan saya, sejak 2009 hingga sebelum merger, BSM bukan BUMN, melainkan perusahaan swasta. Kemudian pada 1 Februari 2021, BSM melebur menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI),” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa status BUMN baru ditetapkan pada tahun 2026, pernyataan yang langsung mendapat tanggapan dari majelis hakim. Ketua majelis menegaskan bahwa status BUMN tidak semata-mata ditentukan oleh label, melainkan oleh struktur kepemilikan dan keterlibatan negara dalam perusahaan tersebut.
Sementara itu, Saksi Theopillus William mengungkap terkait fakta penjualan aset milik Marwan Kustiono. Sebagai agen properti, ia memfasilitasi penjualan sebuah rumah di kawasan Galaxy, Surabaya, yang prosesnya memakan waktu cukup lama.
“Awalnya ada beberapa calon pembeli, tetapi tidak mencapai kesepakatan karena perbedaan harga,” ungkapnya.
Rumah tersebut akhirnya berhasil terjual kepada pembeli bernama Tomi dengan nilai transaksi sebesar Rp23 miliar.
“Pembeliannya akhirnya pak Tomi, dengan harga Rp23 miliar, Yang Mulia,” dia.
Dari hasil penjualan tersebut, sebagian dana digunakan untuk melunasi kewajiban di BSI. Theopillus mengaku baru mengetahui keberadaan agunan setelah proses pelunasan dilakukan.
“Terkait agunan di BSI bernilai sekitar Rp12,75 miliar, awalnya saya tidak tahu. Saya baru mengetahui saat pembeli melakukan pelunasan sekitar Rp12 miliar lebih,” bebernya.
Usai konferensi, kuasa hukum Marwan Kustiono, Wilhem Ranbalak, SH, menilai bahwa dakwaan jaksa masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan, terutama terkait locus (tempat) dan tempus (waktu) kejadian.
“Jaksa membatasi perkara ini pada rentang waktu 2012 hingga 2014, sementara fakta-fakta justru muncul dari kejadian di tahun 2025. Ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana keterkaitannya dengan dakwaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan saksi terkait perubahan status BSM menjadi BUMN pada tahun 2026 sebagai bagian dari strategi pembelaan.
“Status sebagai BUMN yang disebut baru terjadi pada tahun 2026, itu juga menjadi bagian dari argumentasi pembelaan kami,” tambahnya.
Menurutnya, hal tersebut akan diuji lebih lanjut melalui keterangan ahli yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Persidangan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pemeriksaan Saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Laporan: Falonk


