Diduga Tambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Indonusa Arta Mulya Dilaporkan ke Kejagung RI
SUARASULTRA.COM | JAKARTA — Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) melancarkan aksinya di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)Rabu (16/10/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada Kejagung agar segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Indonusa Arta Mulya (IAM) yang diduga kuat terlibat dalam praktik izin pertambangan sepanjang koridor dan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ketua Umum PERSAMA Sultra-Jakarta, Nabil Dekandalam orasinya menegaskan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, termasuk di area lintas koridor yang seharusnya hanya digunakan sebagai pengangkutan jalur perusahaan.
“Kami menilai adanya indikasi kuat praktik permainan izin yang melibatkan sejumlah oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun pusat. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang bersih,” tegas Nabil Dean di sela-sela aksi.
Lebih lanjut, PERSAMA Sultra-Jakarta mendesak Kejagung RI untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum Hal tersebut, termasuk berinteraksi dengan pihak-pihak yang diduga memberikan izin atau membiarkan aktivitas penambangan tanpa dasar hukum itu terus berlangsung.
Dalam orasinya, massa aksi juga menyoroti pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan tentang atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba); dan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanankhususnya Pasal 50 ayat (3) huruf gyang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi terbatas.
Nabil menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara di Jakarta dalam mengawal penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Kami akan terus mengawali kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum, apalagi jika telah merusak lingkungan dan merugikan negara,” pungkas Nabil Dean.
Laporan: Redaksi