
Diduga Cemari Laut di Konawe Utara, Pt Paramitha Persada Tama Dilaporkan Ke Klhk Dan Bareskrim Polri
Suarasultra.com | Jakarta – Eksekutif Nasional Indonesian Mining Monitoring (En immo) resmi melaporkan Pt paramitha persada tama ke KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) Serta Bareskrim Mabes PolriAtas Dugaan Pencemaran Lingkungan Akiat Aktivitas Tambang Di Wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam Laporananya, en immo mendesak klhk unkela Mencabut Izin Lingkungan Pt Paramitha Persada Tama Dan Meminta Bareskrim Polri Agar Memanggil Serta Mengadili Direktur Utama Perausahaan TERSEBUT ATAS DUGRAAN Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup.
Direktur Eksekutif nasional en immo, AhmadMenegaskan Bahwa Dugaan Pencemaran Lingkungan Yang Dilakukan Pt Paramitha Persada Tama Bukan Sekadar Kelalaian Teknis, Melainkan Bentuk Pelanggaran Serius Terhadap Hukum Lingungan.
“Ini Bukan Sekadar Kesalanan Teknis, Melainkan Pelanggaran Hukum Lingkungan Yang Nyata. Jika Terus Dibiarkan, Masyarakat Sekitar Menan Korban Utama. Konsekuensi Hukum Yang Berat, ”Tegas Ahmad, Senin (14/7/2025).
Ahmad Merujuk Pada Undang-Lundang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Khususnya:
Pasal 60Yang Melarang Pembaangan Limbah Ke Media Lingkungan Hidup Tanpa Izin, Dan
Pasal 104Yang Mengator Ancaman Pidana Hingga 3 Tahun Penjara Dan Denda Maksimal RP3 Miliar BAGI Pelanggarnya.
Menanggapi laporan tersebut, FaridPerwakilan Dari Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Klhk, Menyatakan Bahwa Pihaknya Akan Segera Menindaklanjuti Delangan Tim Investigasi Lapangan.
“Kami, Telah Membentuk Tim Untuc Turun Ke Lokasi Dan Memverifikasi Kebenaran Laporan, Termasuk Pengecekan Titik Koordinat Aktivitas Yang Diduga Mencemari Lingkungan. Laporan Laporan, Jahi Kami Jadikan Dasar Dasar Investive Leasi.
Tak Hanya Ke Klhk, Laporan Rona Diserahkan Langsung Ke Gedung Bareskrim Polri. Ahmad Menegaska, Pencemaran Lingkungan Merupakan Bentuk Kejahatan Luar Biasa Yang Tak Bisa Ditoleransi.
“Kami Menilai ini Sebagai Kejahatan Luar Biasa Yang Merugikan Masyarakat Luas. Karena Itu, Kami Mendesak Bareskrim Polri Segera Memanggil Dan Mengadili Dirut Paramitha Persada Tama Sebagai PiMAK YANG YANG MENJAKADI.
Sementara Itu, Priyanto, shPerwakilan Dari Bagian Pengaduan Bareskrim Polri, Memastikan Bahwa Laporan Tersebut Akan Segera Disampaan Kepada Pimpinan Pimpinan Ditindaklanjuti.
“Kami Sudah Menerima Laporan Dari Rekan-Rekan En Immo Dan Akan Segerera Kami Sampaiikan Ke Pimpinan Diproses Lebih Lanjut. Jika Nanti Ada Dokakin Konfasaan, Kami Kami Kompan.
Laporan: Rahmat
Editor: Sukardi Muhtar



