Deklarasi Pers Nasional 2026: Negara Diminta Hadir Jaga Media Berkelanjutan dan Demokrasi
SUARASULTRA.COM | SERANG – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga kemerdekaan pers, keinginan media, serta kualitas demokrasi di Indonesia. Deklarasi tersebut dibacakan di Banten, Minggu (8/2/2026).
Deklarasi yang mengusung tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” itu antara lain mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta.
Selain itu, platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (artificial Intelligence/AI), diminta memberikan insentif yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.
Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Dalam deklarasi naskah tersebut ditegaskan bahwa pers nasional memiliki peran strategis dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menghormati kebhinekaan, serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujar Totok saat membacakan refleksi.
Namun demikian, pers Indonesia juga mengakui masih menghadapi berbagai persoalan strategis. Mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, perlawanan terhadap kemiskinan ekonomi perusahaan media, hingga persoalan keselamatan dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi strategi masalah seperti kemerdekaan pers, ancaman kemiskinan terhadap ekonomi media, dan perlindungan terhadap wartawan,” lanjut Totok.
Melalui deklarasi ini, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesaknya penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap jurnalis.
Deklarasi Pers Nasional 2026 juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keinginan industri media. Dukungan tersebut antara lain berupa penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for Knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan mandiri, serta pengembangan ekosistem media yang sehat.
Selain itu, pemerintah meminta memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pers nasional juga mendorong agar regulasi tersebut ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.
Pers Indonesia selanjutnya mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Platform teknologi digital, termasuk AI, juga diminta memberikan pembaruan yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Dalam deklarasi tersebut, pers nasional juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.
Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan diukur terhadap pengumpulan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyuaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia untuk menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di tengah tantangan era digital.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers bersama organisasi pers nasional, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Laporan: Redaksi
