Diduga Jadikan Rapor Siswa SD sebagai Jaminan Utang Rp2 Juta, Seorang Ibu Bhayangkari Dilaporkan ke Polisi
SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Seorang siswa kelas IV SD Negeri 3 Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial LK (9), diduga tidak menerima rapornya saat pembagian hasil belajar karena dokumen tersebut disebut telah diambil oleh seorang ibu Bhayangkari berinisial SS. Rapor itu diduga dijadikan jaminan atas utang orang tua korban sebesar Rp2 juta.
Kasus ini muncul setelah LK hanya menerima peta kosong saat pembagian rapor pada Sabtu (20/6/2026), sementara seluruh teman sekelasnya menerima rapor masing-masing.
Tante korban, Wa Ode Amalia Ahza (39), mengungkapkan bahwa rapor keponakannya diduga telah diambil sejak tahun 2025 oleh SS. Berdasarkan pengakuan yang diterimanya, SS mengambil rapor tersebut atas inisiatif pribadi sebagai jaminan utang ibu LK.
“Saya sudah konfirmasi langsung kepada ibu Bhayangkari itu. Katanya, dia mengambil rapor tersebut atas inisiatif sendiri karena ada utang utang sebesar Rp2 juta yang belum dibayar. Yang pengdonorannya adalah ibu dari keponakan saya,” ujar Amalia, Kamis (25/6/2026), dikutip dari Detikcom.
Amalia menuturkan, rapor tersebut diduga diambil dari sekolah dengan cara mengaku sebagai tante korban. Ia juga menyayangkan pihak sekolah yang menyerahkan dokumen penting milik siswa tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada orang tua atau wali yang sah.
Menurutnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Ia mengaku prihatin melihat kondisi keponakannya yang kecewa karena tidak dapat menerima rapor seperti siswa lainnya.
“Keponakan saya sempat bertanya kenapa dia tidak dipanggil saat pembagian rapor. Setelah dicek ke wali kelas, ternyata rapornya memang tidak ada di dalam map,” ungkapnya.
Amalia menegaskan bahwa persoalan utang-utang seharusnya tidak melibatkan hak pendidikan seorang anak. Ia meminta agar rapor tersebut segera dikembalikan agar LK dapat melanjutkan proses pendidikannya tanpa hambatan.
“Tolong kembalikan rapor keponakan saya. Utang piutang tidak ada persyaratan dengan anak ini. Dia ingin melihat hasil belajarnya dan melanjutkan sekolah. Kalau memang ada masalah utang, diselesaikan melalui jalur yang seharusnya,” tegasnya.
Karena tidak menemukan solusi, Amalia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Baubau pada Senin (22/6/2026) dengan dugaan perampasan barang.
“Pihak sekolah terkesan lepas tangan, padahal rapor itu hilang dari lingkungan sekolah. Saya sudah berusaha mencari solusi, tetapi tidak ada titik temu, sehingga saya memutuskan membuat laporan polisi,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Baubau.
“Laporannya terkait rapor seorang siswa yang diduga diambil oleh seorang ibu Bhayangkari. Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Baubau,” ujar Rino.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 3 Baubau, Wa Ode Siti Arabia, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Redaktur: Redaksi






