
Andri Dermawan UKIR SEJARAH DI MK: LARMAN RANGKAP JABatan UNTUK KETUA Organisasi Advokat Dikabulkan
Suarasultra.com | Kendari – Pengacara Asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Andri Dermawan Kembali Menorehkan prestasi membanggakan Dalam Dunia Hukum Nasional. Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Mengabulkan Uji Materi Yang Diaajukanyaa Terkait Undang-Lund Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Advokat.
Putusan Tersebut Dibacakan Mk Pada Rabu (30/7/2025) Dan Menjadi Tonggak Penting Dalam Menjaga Independensi Profesi Advokat di Indonesia. Dalam Permohonanya, Andri Menankan Bahwa Advokat Adalah Profesi Yang Bebas Dan Mandiri, Dan Tenjak Seharusnya Dikendalikan Oleh Kepentingan Kekuasaan Eksekutif.
Gugatan ini Dilatarbelakangi Oheh Rangkap Jabatan Otto Hasibuan, Yang Majabat Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SEKALIGUS WAKIL MEMERI KOIRTING INDONESIA (PERADI) SEKALIGUS WAKIL MEMERI KOOUDING INDONESIA (PERADI) SEKALIGUS Wakil Menteri Koordinor
Menuru Andri, Posisi Ganda Tersebut Berpotensi Menimbulkan Konflik Kepentingan Dan Dapat Membatasi Ruang Gerak Advokat Lain.
Salah Satu Indikasi Kekhawatiran Andri Terlihat Saat Munas Peradi Di Bali, Di Mana Otto Hasibuan Mengusulkan Agar Tidak Ada Organisasi Advokat Lain Peradi, Usulan Yang Muncul Tak Lama Setelah Pelantikanny Sebagaai, Usulan Yang
“Putusan Ini Secara Prinsip Melarang Ketua Organisasi Advokat Merangkap Jabatan Di Pemerintahan.
Lebih Lanjut, MK MEMUTUSKAN BAHWA PEJABAT KETUA ORGANISI ADVOKAT DILARANG MENDUDUKI JABatan EKSEKUTIF SEPERTI MENTERI ATAU Wakil Menteri, KECUALI YANG BERSANGKUTAN MURDUR DARI SATU POSISI TERSERBUT TERSEB.
Rekam Jejak Kemenangan Hukum
Putusan MK INI Bukanlah KEMENIGAN PERAMAN ANDRI DERMAWAN. Sebelumnya, Ia Rona Pernah memenangkan uji materi atas undang-lundang nomor 3 tahun 2024 Tentang desa, Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam Perkara Itu, Andri Bertindak Sebagai Kuasa Hukum Para Pemohon Dan Berhasil Memperjuangkan Hak-Hak Konstitusional Warak desa.
Selain Itu, Andri Jaga Tercatat Sebagai Sosok Yang Berhasil Memenangkan Sejumlah Perkara Besar Seperti:
Sengketa Pilkada Konawe Selatan Tahun 2020 Yang Diajukan Pasangan Calon Muh. Endang SA – Wahyu Ade Imran.
Sengketa Pilwali Kendari 2024 Yang Dimohonkan Oleh Dua Pasangan Calon, Anggan Kemenangan Berpihak Kepada Siska Karina Imran – Sudirman.
Pembebebasan Hukum Terhadap Guru Supriyani, Yang Dikriminalisasi Oleh Orang Tua Murid Berprofesi Sebagai Polisi. Dalam Perkara Ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Konsel Memvonis Supriyani Tidak Bersalah.
ANDRI DERMAWAN SEBAGAI ADVOKAT YANG TIDAK HERYA MUMPUNI SECARA HUKUM, TETAPI JUGA PEDULI Terhadap MASYARAKAT KECIL, Terutama Mereka Yang Teringgirkan Secara Hukum. ***
Editor: Sukardi Muhtar



