
AMH Sultra-Jakarta Desak Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tambang Nikel di Balik Kasus PT Toshida Indonesia
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Hukum (AMH) Sultra-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas penyelidikan jaringan mafia tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang kembali mencuat dalam perkara PT Toshida Indonesia (TSHI).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum AMH Sultra-Jakarta, Muhammad Rahim, menyusul penetapan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel serta dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.
Rahim menilai, munculnya kembali nama pengusaha tambang bernama Aceng dalam sejumlah informasi yang berkembang terkait aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Nama Aceng bukan baru sekali disebut dalam berbagai persoalan tambang di Sulawesi Tenggara. Sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, dan kini kembali disebut dalam dugaan aktivitas tambang PT Toshida Indonesia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan,” ujar Rahim di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, kasus PT Toshida Indonesia dapat menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk mengungkap dugaan praktik penambangan ilegal yang selama ini berlangsung secara sistematis di Sulawesi Tenggara.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada aktor lapangan atau pihak tertentu saja, sementara dugaan jaringan besar di belakang praktik penambangan ilegal tidak terdeteksi. Semua nama yang selama ini disebut dalam berbagai kasus penambangan harus diperiksa secara objektif dan transparan,” katanya.
Rahim juga menyoroti dugaan praktik penggunaan “dokumen terbang” dalam aktivitas transportasi bijih nikel. Praktik tersebut, kata dia, diduga menjadi modus untuk meloloskan pengiriman bijih menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan asal bahan sebenarnya.
“Kalau dugaan praktik dokumen terbang ini benar terjadi, tentu sangat merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan nasional. Oleh karena itu, Kejagung harus berani mengusut seluruh rantai bisnisnya, termasuk dugaan aliran bijih dan pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, AMH Sultra-Jakarta juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam aktivitas Joint Operation (JO), pengangkutan bijih, hingga dugaan mencakup dokumen penambangan di wilayah IUP PT Toshida Indonesia.
Rahim menegaskan, pihaknya akan terus mengawali proses hukum tersebut melalui aksi pembekuan yang dalam waktu dekat akan digelar di Kejaksaan Agung RI.
“Aksi ini merupakan bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan secara serius, terbuka, dan tidak tebang pilih. Publik ingin melihat keberanian aparat dalam mengungkap dugaan mafia tambang yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan di Sulawesi Tenggara,” tutupnya.
Laporan: Redaksi




