AJI, IJTI, dan KKJ Laporkan Pelaku Doxing Jurnalis Kendari ke Polda Sultra, Desak Pengusutan Tuntas
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sejumlah organisasi profesi jurnalis di Kota Kendari yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra secara resmi melaporkan akun Facebook anonim yang diduga melakukan doxing terhadap jurnalis KENDARIHARIINI.COM, Fadli Aksar, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (3/6/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan dengan menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, berupa tangkapan layar, unggahan akun anonim yang tersebar di beberapa grup Facebook, sebagai dasar untuk menelusuri dan mengungkap identitas pelaku.
Diketahui, Fadli Aksar menjadi korban doxing setelah data pribadinya, termasuk foto dan nomor telepon, disebarluaskan di media sosial disertai narasi bernada negatif yang dinilai melecehkan profesi maupun pribadi jurnalis. Konten tersebut beredar di sejumlah grup Facebook, antara lain Sultra Info, Pilwali Kendari, dan Sultrawatch, pada Selasa (2/6/2026).
Dugaan doxing itu muncul setelah Fadli menerbitkan pemberitaan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama Wali Kota Kendari pada Senin (1/6/2026).
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi digital yang tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga berpotensi mencederai kebebasan pers.

“Hari ini kami bersama IJTI, KKJ, dan Pers Mahasiswa IAIN Kendari mendampingi rekan kami, Fadli Aksar, untuk melaporkan serangan digital yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujar Nursadah.
Menurutnya, praktik doxing yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindakan yang berbahaya karena dapat mengintimidasi jurnalis, merusak reputasi profesi, serta mengganggu upaya menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Nursadah menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk serangan digital yang ditujukan kepada jurnalis harus dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Oleh karena itu, kami berharap Polda Sultra dapat menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta mengerahkan seluruh kemampuan dan teknologi siber yang dimiliki untuk segera mengungkap pihak yang berada di balik akun anonim tersebut, tegasnya.
AJI, IJTI, dan KKJ Sultra juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Laporan: Ardi






