Ahli Waris Ambe Nuri Laporkan Gubernur Sultra dan Kepala BPKAD ke Ombudsman Terkait Status Aset Tanah
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kuasa hukum ahli waris almarhum Ambe Nuri, Syarif Rahmatullah, SH, melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut berkaitan dengan status sebidang tanah yang berada di depan ASR Center Indoor Arena, Kota Kendari. Tanah tersebut diklaim sebagai milik sah ahli waris almarhum Ambe Nuri berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini, di lokasi tersebut masih terpasang papan penanda aset milik Pemerintah Provinsi Sultra.
Syarif Rahmatullah mengatakan, laporan ke Ombudsman dibuat karena Pemerintah Provinsi Sultra dinilai belum memberikan tanggapan atas surat yang telah disampaikan pihak ahli waris sejak 12 Januari 2026.
“Saya mewakili ahli waris almarhum Ambe Nuri, yaitu Sudirman dan kawan-kawan, pada hari ini tanggal 10 Juni 2026 telah memasukkan aduan di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Syarif kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sultra dan Kepala BPKAD Sultra untuk meminta penyelesaian terkait status lahan yang telah dijadikan milik ahli waris.
“Dasar aduan kami adalah mengekstrak surat yang telah kami masukkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 12 Januari 2026. Hingga saat ini belum ada tanggapan maupun kesimpulan yang diberikan terkait permohonan tersebut,” katanya.
Dalam surat yang disampaikan, pihak ahli waris meminta tiga hal kepada Pemerintah Provinsi Sultra. Pertama, pelaksanaan audiensi dan mediasi antara para pihak. Kedua, pencabutan papan penanda aset milik Pemprov Sultra yang masih terpasang di atas objek tanah tersebut. Ketiga, pelepasan status aset daerah melalui surat resmi maupun berita acara.
“Yang pertama melakukan audiensi dan mediasi. Kedua, mencabut papan plang yang ditancapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada objek yang saat ini dikuasai klien kami. Ketiga, kami memohon kepada Bapak Gubernur agar dapat melakukan pelepasan aset, baik dalam bentuk surat maupun berita acara,” jelasnya.
Syarif menegaskan bahwa hingga saat ini belum diperoleh kepastian dari Pemprov Sultra maupun BPKAD Sultra terkait permohonan tersebut.
Ia menjelaskan, perjuangan hukum ahli waris Ambe Nuri telah berlangsung sejak tahun 1986 dan berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786 K/PDT/1990 tanggal 14 Agustus 1995.
“Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa benda yang dimaksud adalah sah milik almarhum Ambe Nuri. Atas dasar itu kami permohonan agar dilakukan pelepasan aset,” ujarnya.
Lebih lanjut Syarif menyebutkan bahwa setelah surat disampaikan kepada Gubernur Sultra pada Januari 2026, ada yang diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPKAD Sultra. Namun hingga 2 Juni 2026, belum ada keputusan maupun kepastian terkait pelepasan aset yang diminta.
Ia juga menyoroti pernyataan Kepala BPKAD Sultra yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pelepasan aset apabila terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan kepemilikan tanah berada pada pihak lain.
“Kala itu disebutkan bahwa apabila ada masyarakat yang memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut miliknya, maka pemerintah melalui badan aset akan melakukan pelepasan. Namun hingga saat pernyataan ini belum bisa dibuktikan,” katanya.
Oleh karena itu, pihak ahli waris berharap dapat bertemu langsung dengan Gubernur Sultra untuk melakukan mediasi dan audiensi guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Harapan kami mewakili klien adalah dapat bertemu dengan pemerintah, dalam hal ini Bapak Gubernur, untuk mediasi dan audiensi. Kami berharap pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini sebagaimana mestinya,” simpulnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun BPKAD Sultra terkait laporan yang disampaikan ke Ombudsman tersebut.
Laporan: Kardi






