Aduan Dugaan Perzinahan ASN Balai Jalan Nasional Sultra Berujung Pemeriksaan Internal
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengaduan resmi yang diangkat seorang guru sekolah dasar berstatus PPPK, Julianti Wulandari, memicu pemeriksaan internal di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.
Aduan tersebut memuat dugaan perzinahan yang menyeret suami, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup balai jalan nasional. Rangkaian peristiwa yang dilaporkan berlangsung sejak akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Pengaduan itu ditindaklanjuti melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor KP0803/R/Bbanlg/2026/166.1 yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kepala Balai dengan menghadirkan sejumlah pejabat struktural sebagai pemeriksa.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fitriadi, SH., MH, Julianti mengungkap awal mula kemundurannya. Sejak Desember 2025, suami tidak lagi pulang ke rumah dan meninggalkan istri serta anak tanpa penjelasan.
Kecurigaan semakin menguat setelah Julianti menemukan aktivitas mencurigakan melalui media sosial. Ia kemudian memasang perangkat pelacak pada kendaraan suaminya.
“Dari situ terlihat suami klien saya sering berada di lokasi yang sama dengan seorang perempuan. Klien saya juga mendapat informasi dari rekan-rekan yang melihat keduanya bersama di pusat dunia,” ungkap Fitriadi.
Situasi keluarga kian memburuk ketika anak mereka jatuh sakit dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Di tengah kondisi kritis tersebut, Julianti menyatakan suaminya justru berada di tempat tinggal perempuan yang diduga memiliki hubungan dengannya. Dua hari setelah dirawat di ruang ICU, anak mereka meninggal dunia.
Menurut keterangan Julianti dalam pemeriksaan, peristiwa puncak terjadi pada Januari 2026.
Berbekal informasi dari rekan, ia bersama beberapa orang mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Jalan Balaikota II, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Di lokasi itu, ia mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan yang dimaksud.
“Suami saya sempat berusaha kabur lewat pagar belakang,” kata Julianti dalam representasi di hadapan pemeriksa.
Dalam percakapan setelah kejadian tersebut, Julianti mengaku suaminya sempat mengakui telah menjalin hubungan selama kurang lebih satu bulan dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun, pengakuan itu disebut berubah ketika kasus dilaporkan ke kepolisian. Dihadapan penyidik, suaminya membantah dan menyatakan hubungan mereka hanya sebatas pertemanan.
Julianti juga menegaskan tidak pernah ada pernikahan siri antara suami dan perempuan tersebut. Ia mengaku memiliki sejumlah indikasi lain, termasuk keterangan rekan-rekan kantor yang sering melihat keduanya berolahraga bersama dan bepergian ke luar daerah.
Bahkan beberapa rekan disebut pernah menegur suaminya karena telah memiliki istri.
Pengaduan itu juga menjadi dasar pemanggilan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui surat resmi Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemanggilan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Dalam keterangannya kepada tim pemeriksa, Julianti menegaskan persoalan ini bukan semata-mata soal ekonomi. Ia menyatakan mampu menghidupi diri dan anak-anaknya, namun tidak dapat menerima sikap suami yang tetap bersama perempuan lain di tengah kondisi anak yang sakit hingga meninggal dunia.
“Sejak ada surat keputusan itu, sikapnya berubah. Anak sakit lalu meninggal, tapi dia tetap memilih bersama perempuan itu,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga menyatakan masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan. Namun, menurut Julianti, upaya tersebut belum pernah terwujud.
Laporan: Redaksi
