Tiga Bulan Tanpa Kepastian, AMARA Sultra Desak DPRD Kendari Segera Gelar RDP Dugaan Penjualan Miras Saat Ramadhan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran penjualan minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Surat permohonan RDP bernomor 010/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 hal tersebut secara resmi disampaikan kepada DPRD Kota Kendari pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap dugaan pelanggaran aturan di Kota Kendari.
Namun, hingga pertengahan Juli 2026 atau lebih dari tiga bulan setelah surat dikeluarkan, DPRD Kota Kendari belum memberikan kepastian maupun jadwal pelaksanaan RDP.
Koordinator AMARA Sultra, Sarfan, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa DPRD Kota Kendari belum menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat secara optimal.
“Kami sangat menyayangkan sikap DPRD Kota Kendari yang hingga hari ini belum juga kompatibel dengan RDP yang kami ajukan. Surat resmi sudah kami masukkan sejak 31 Maret 2026, tetapi tidak ada kepastian. Padahal persoalan yang kami angkat mencakup dugaan pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah selama bulan Ramadhan dan perhatian menjadi luas. Kondisi ini menunjukkan DPRD Kota Kendari kurang responsif terhadap aspirasi publik,” tegas Sarfan.
Menurut Sarfan, permohonan RDP tersebut berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan AMARA Sultra pada 21 Maret 2026. Dalam pemantauan itu, organisasi tersebut menemukan sedikitnya enam toko minuman keras yang diduga masih melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol, meskipun Pemerintah Kota Kendari telah menerbitkan surat edaran yang melarang operasional penjualan miras selama periode 16 Februari hingga 22 Maret 2026 dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan menjaga hal-hal umum.
Enam toko yang menjadi temuan AMARA Sultra, yakni UD Putra Mandiri di Baruga, UD Mandiri Jaya Perkasa di Lepo-Lepo, UD Azka di kawasan THR, UD Wahyu di Pasar Panjang, UD Begadang di Kecamatan Puuwatu, serta UD Wekoila di sekitar Bundaran Mandonga.
Berdasarkan hasil pemantauan, toko-toko tersebut diperkirakan tetap beroperasi dengan berbagai modus, seperti hanya membuka sebagian pintu toko maupun meminimalkan aktivitas yang terlihat dari luar, namun diduga tetap melayani penjualan minuman beralkohol meskipun larangan operasional masih berlaku.
Atas temuan tersebut, AMARA Sultra mengajukan permohonan RDP kepada DPRD Kota Kendari dengan tujuan menghadirkan Pemerintah Kota Kendari, Satpol PP, dinas teknis terkait, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak lainnya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran, memastikan efektivitas pengawasan pemerintah, dan penegakan aturan dilakukan secara tegas dan transparan.
Hingga kini, forum tersebut belum juga difasilitasi oleh DPRD Kota Kendari.
“Yang kami minta bukan sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta DPRD menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai lembaga pengawas. Kalau dugaan pelanggaran terhadap aturan pemerintah daerah saja tidak segera dibahas melalui RDP, lalu bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah?” lanjut Sarfan.
AMARA Sultra menilai respon lambannya DPRD Kota Kendari berpotensi menghilangkan momentum untuk menimbulkan dugaan pelanggaran yang terjadi. Padahal, RDP merupakan mekanisme resmi yang dapat digunakan untuk memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait sekaligus memastikan kebijakan pemerintah dijalankan secara konsisten.
Lebih lanjut Sarfan menegaskan bahwa tidak adanya tindak lanjut atas surat permohonan RDP yang telah disampaikan secara resmi dapat menimbulkan kesan bahwa DPRD Kota Kendari kurang serius dalam mengawal penegakan peraturan daerah maupun menyerap aspirasi masyarakat.
“Kalau surat resmi dari masyarakat saja tidak mendapat kepastian tindak lanjut, lalu ke mana lagi masyarakat harus mengadu? DPRD jangan hanya aktif ketika isu sudah viral atau mendapat tekanan publik. Justru aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi harus menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti,” katanya.
AMARA Sultra menegaskan bahwa RDP bukan sekedar agenda seremonial, melainkan instrumen pengawasan yang menjadi bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam memastikan pemerintah daerah menjalankan kebijakan secara akuntabel.
“Sudah lebih dari tiga bulan surat kami masuk di DPRD Kota Kendari, tetapi belum ada kepastian. Jangan sampai DPRD kehilangan kepercayaan publik karena memilih diam terhadap persoalan yang menjadi perhatian. Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti di meja administrasi. DPRD harus membuktikan bahwa fungsi pengawasannya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Sarfan.
Laporan: Redaksi






