Sekda Konawe Selatan Dilaporkan Istri ke Polda Sultra atas Dugaan Perzinaan dan Perselingkuhan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berinisial IP melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan.
Laporan tersebut diperbolehkan Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo. Menurut Wisnu, laporan itu disampaikan oleh istri Ichsan Porosi pada Minggu (12/7/2026) dan saat ini tengah ditangani penyidik.
“Sudah diberitakan pada hari Minggu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).
Wisnu menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan dan perselingkuhan. Pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal untuk mendukung laporannya.
“Pelapor adalah istri terlapor. Beberapa bukti awal sudah diterima, saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, IP tidak membantah adanya laporan yang disampaikan oleh istrinya. Bahkan Sekda Konawe Selatan mengakui bahwa dugaan yang menjadi pokok laporan memang benar adanya.
“Dugaan maksudnya betul adanya dan pelapor adalah istri saya. Jadi lebih pada urusan rumah tangga. Untuk klarifikasi lanjutan mungkin bisa dikonfirmasi ke pengacara saya,” katanya.
Diketahui, IP resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, pada akhir tahun 2025.
Redaktur: Sukardi Muhtar






