Desak Kemendagri Selesaikan Sengketa Tapal Batas Pondidaha–Amonggedo, Massa Gelar Aksi di Jakarta
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi itu, Massa menegaskan bahwa penetapan batas wilayah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun harus segera mendapatkan kepastian hukum.
Mereka meminta penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2005 serta Surat Keputusan Bupati Konawe Tahun 2008 yang dinilai menjadi dasar hukum penetapan batas administrasi kedua kecamatan tersebut.
Koordinator aksi, Indra Dapa Saranani, mengatakan masyarakat Pondidaha memerlukan kepastian terkait batas wilayah administrasi guna menghindari munculnya konflik dan persoalan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami datang ke Kemendagri RI untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Pondidaha agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tapal batas Pondidaha–Amonggedo sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Indra saat menyampaikan orasinya.
Selain mendesak penyelesaian penetapan batas batas, massa juga meminta Kemendagri melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe.
Menurut mereka, persoalan batas wilayah yang telah berlangsung cukup lama hingga kini belum mencapai penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat mendesak Kemendagri untuk segera memfasilitasi proses penegasan batas wilayah melalui verifikasi lapangan dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian penyelesaian dapat dilakukan secara obyektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aksi massa menilai penyelesaian permasalahan tapal batas tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga mengenai kepastian pelayanan publik, pembangunan wilayah, serta stabilitas sosial masyarakat yang berada di kawasan perbatasan kedua kecamatan tersebut.
Masyarakat Pondidaha berharap aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut mendapat perhatian serius dari Kemendagri RI dan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret.
Mereka menginginkan adanya kepastian hukum yang jelas agar jangka panjang dapat segera berakhir dan tercipta kondisi sosial yang kondusif bagi masyarakat Kecamatan Pondidaha maupun Kecamatan Amonggedo.
Laporan: Redaksi






