
Diduga Tak Kantongi Izin Berdasarkan KBLI, Aktivitas Live DJ di Rich Club Kendari Disorot
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 Rich Club Kendari menuai sorotan publik. Tempat hiburan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Sorotan itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI), Irjal Ridwan.
Irjal menilai, setiap aktivitas hiburan malam wajib tunduk pada regulasi yang mengatur klasifikasi serta perizinan usaha.
“Kami menduga ada indikasi pelanggaran. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang sesuai, termasuk terkait klasifikasi usahanya,” tegas Irjal.
Menurut Irjal, berdasarkan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan hiburan malam seperti live DJ wajib mengantongi KBLI 93292 tentang aktivitas hiburan malam.
“Jika tidak memiliki atau tidak sesuai dengan KBLI tersebut, maka itu merupakan pelanggaran administratif yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait persetujuan izin usaha Rich Club Kendari. Kondisi yang dinilai dapat menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan aturan di sektor usaha hiburan malam.
Oleh karena itu, mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui instansi terkait agar segera melakukan penelusuran serta verifikasi terhadap legalitas tempat hiburan tersebut.
“Pemerintah harus turun memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Jika benar izinnya tidak sesuai, maka harus ditindak tegas, tidak dibiarkan,” tandasnya.
Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak manajemen Rich Club Kendari terkait dugaan tersebut.
Laporan: Ardi




