
RDP DPRD Sultra Memanas, PT KKU Enggan Serahkan Dokumen Perizinan, Legislator Pertanyakan Keterbukaan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Toronipa, Gedung B lantai 2 DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (29/4/2026), memanas setelah terjadi pertemuan antara Komisi III DPRD Sultra dan perwakilan PT Karya Konawe Utara (KKU).
RDP yang awalnya bersifat kondusif tiba-tiba tegang saat pembahasan menyentuh keterbukaan informasi masyarakat, khususnya terkait dokumen fisik legalitas perizinan operasional tambang PT KKU.
Dalam forum tersebut, perwakilan PT KKU, Cipto, hanya memaparkan legalitas data secara lisan melalui perangkat Chromebook tanpa menyerahkan dokumen fisik kepada anggota dewan. Sikap tersebut langsung menuai sorotan dari anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi.
Suwandi menganalisis dasar hukum yang digunakan PT KKU sehingga enggan memberikan salinan dokumen kepada lembaga legislatif yang mewakili kepentingan publik.
“Ini menyangkut data negara. DPRD dibentuk untuk mewakili rakyat Sulawesi Tenggara. Kalau bisa, kami memberikan salinan atau fotokopi dokumen tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengisyaratkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menurutnya menjamin hak publik, termasuk DPRD untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“Undang-undang mana yang penganut agama kami mendapatkan data tersebut? Kami butuh data faktual sebagai dasar pengawasan,” lanjutnya.
Mengaanggapi desakan tersebut, Cipto menyatakan bahwa tidak dapat memberikan salinan dokumen, namun hanya bisa menunjukkan data secara terbatas.
“Dokumen ini memang lintas sektoral dan pada prinsipnya dapat diakses, tetapi kami memiliki batasan berdasarkan aturan internal. Kami hanya dapat melihatnya secara lisan,” ujarnya.
Jawaban itu memicu reaksi keras dari Suwandi. Ia menilai alasan tersebut tidak dapat diterima, apalagi jika hanya didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
“Kalau SOP perusahaan menjadi alasan untuk tidak memberikan data kepada DPRD, saya merekrut peran kami sebagai wakil rakyat. Saya akan menempuh jalur lain untuk mendapatkan data tersebut,” ujarnya dengan nada tegas.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut Komisi III DPRD Sultra atas aspirasi yang disampaikan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), melalui Jefri, terkait dugaan aktivitas pengangkutan bijih nikel oleh PT KKU tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun, pihak PT KKU membantah tudingan tersebut. Cipto menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, yang memberikan kelonggaran bagi pemegang IUP/IUPK yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 untuk melakukan penambangan terbatas hingga 25 persen dari rencana produksi tahunan.
Ia juga menambahkan bahwa PT KKU telah mengantongi persetujuan RKAB 2026 dengan Nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026.
“Dengan dasar tersebut, kegiatan operasional kami berada dalam koridor perizinan yang sah dan tidak terdapat periode ketidaksesuaian,” jelasnya.***
Laporan: Redaksi




