DPRD Konawe dan BNNK Teken MoU, Perkuat Sinergi dan Siap Revisi Perda Pemberantasan Narkoba
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe (DPRD) Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, A.Md., SH, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama pemberantasan narkotika di Kabupaten Konawe, Rabu (25/2/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Konawe tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Konawe, Nuryadin Tombili, ST, Ketua Komisi I Dedy, S.Si, Ketua Bapemperda Ir. H. Majenuddin, M.Si, Abdul Rahim Lahusi, SH, Ir. Syarifuddin, M.PW, Fakrudin, S.Hut, Ir. H. Joni Pisi, M.Si, Selviana, S.Kep, serta Sekretaris DPRD Dr. Sumanti, S.Sos., M.AP beserta jajaran.
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Konawe.

“Penandatanganan MoU hari ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Konawe untuk bersinergi bersama BNNK dalam memberantas narkoba, baik dari sisi pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi,” tegas Made.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyatakan kesiapan DPRD memberikan dukungan moral maupun anggaran sesuai kewenangan yang dimiliki. Bahkan, sebagai bentuk dukungan konkretnya, Made mempersilakan BNNK menggunakan kendaraan dinas DPRD untuk menunjang operasional di lapangan.
“DT 3, DT 7 dan DT 8 itu kendaraan milik negara. Silakan dipakai jika dibutuhkan untuk menunjang penyiaran dan penindakan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut juga diarahkan pada penguatan regulasi daerah.
Pihaknya berharap DPRD dapat merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang narkotika yang terbit pada tahun 2016, mengingat saat ini BNNK telah berstatus sebagai instansi vertikal.
“Kami menginginkan dukungan DPRD untuk merevisi Perda yang lama agar menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Termasuk program penguatan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), deteksi dini, dan pembentukan tim terpadu melalui SK Bupati,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini memikirkan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pembentukan tim terpadu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai langkah awal pencegahan dan penanganan narkoba di Konawe.

Ke depan, BNNK juga berencana melakukan tes urine terhadap seluruh pemangku kepentingan di Konawe sebagai bentuk langkah preventif.
Terkait anggaran dukungan, Bandus mengakui bahwa selama ini Pemda telah mendukung pembangunan klinik rehabilitasi rehabilitasi yang progresnya telah mencapai sekitar 30 persen dan diharapkan mendapat dukungan tambahan pada tahun ini.
Menanggapi rencana tes urine di lingkup DPRD, Made menegaskan bahwa pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada BNNK untuk melakukan langkah-langkah strategis tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu.
“Saya sudah sampaikan ke Kepala BNNK, tidak perlu diberitahu. Kami memberikan kesempatan seluasnya untuk melakukan tes urin maupun langkah-langkah strategis lainnya di lingkungan DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tegasnya.
Terkait revisi Perda, DPRD memastikan akan memasukkan usulan tersebut ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027, mengingat Propemperda tahun berjalan telah ditetapkan.
Dengan adanya MoU ini, DPRD dan BNNK Konawe berharap sinergi yang terbangun dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe.
Laporan: Sukardi Muhtar
