
Walhi Kecam Pembukaan Lahan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra: APL Bukan Alasan Merusak Ekosistem
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik pembukaan lahan mangrove untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, terus menuai kritik.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara, Andi Rahmanmenegaskan bahwa status Area Penggunaan Lain (APL) tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas yang merusak ekosistem mangrove.
Menurutnya, keberadaan mangrove memiliki fungsi ekologi penting yang wajib dilindungi terlepas dari status penguasaan lahan.
“Status APL bukan memberikan ruang bebas untuk menimbun, merusak, atau membangun bangunan di atas kawasan mangrove,” tegasnya, Jumat (28/11/2025).
Andi Rahman menjelaskan bahwa berbagai regulasi nasional telah menetapkan mangrove sebagai kawasan lindung dengan fungsi ekologis strategis. Ia menekankan bahwa aktivitas manusia di area tersebut tetap harus mengedepankan kelestarian lingkungan.
Ia mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangroveyang secara tegas mengatur bahwa segala proses pemanfaatan ekosistem mangrove wajib menjaga kelestariannya dan tidak boleh menimbulkan kerusakan.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menyusun penyusunan AMDAL untuk setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
“Termasuk kegiatan menimbun, membabat, atau mengalihfungsikan ekosistem mangrove meskipun berada di wilayah APL. Kegiatan seperti itu jelas berpotensi menimbulkan kerusakan dan seharusnya wajib AMDAL,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui akun resmi GAKKUM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan hasil verifikasi lapangan yang menyebutkan bahwa lokasi pembangunan tersebut bukan kawasan hutan, melainkan APL dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5,51 hektare.
Dari total luas itu, sekitar 3 hektare merupakan tutupan mangrovesementara sisanya berupa semak belukar. Inventarisasi vegetasi juga telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk memastikan kondisi ekosistem di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencanamenyatakan bahwa pembukaan lahan untuk pembangunan rumah gubernur swasta disebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan penilaian Walhi, yang menilai aktivitas tersebut berbahaya mengancam ekosistem mangrove di wilayah pesisir Kendari.
Laporan: Redaksi

