
Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Terbongkar, Gunakan TikTok Berkedok Adopsi
SUARASULTRA.COM | MEDAN – Aparat kepolisian mengungkap praktik keji perdagangan bayi yang beroperasi di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Sindikat tersebut memanfaatkan media sosial TikTok sebagai sarana promosi dengan modus berkedok layanan adopsi anak.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan orang tersangka masing-masing berinisial HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa jaringan perdagangan bayi ini dikendalikan oleh tersangka HD dengan dibantu asistennya, HT. Sindikat tersebut diketahui telah memasarkan bayi ke sejumlah daerah, seperti Balige, Banda Aceh, hingga Pekanbaru.
“Mereka mempromosikan penjualan bayi melalui platform TikTok yang memiliki banyak pengikut, dengan menyamarkannya seolah-olah sebagai layanan adopsi anak,” ujar Jean Calvijn dalam keterangan pers, Jumat (16/1/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang melepaskan aktivitas di sebuah rumah kontrakan milik HD. Warga mengirimkan seringnya perempuan hamil keluar-masuk rumah tersebut, sehingga memicu laporan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang perempuan hamil berinisial BS yang tinggal di kontrak tersebut.
Awalnya, BS mengaku sebagai korban penyekapan. Namun, hasil penyelidikan mendalam mengungkap fakta yang berbeda.
“Yang bersangkutan ternyata tinggal secara sukarela dengan perjanjian bahwa bayi yang dikandungnya akan dijual kepada tersangka HD setelah dilahirkan,” jelas Jean Calvijn.
Perkembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan HD bersama tersangka J, yang berprofesi sebagai sopir transportasi berani. Keduanya diamankan saat membawa seorang bayi berusia lima hari yang direncanakan akan dijual. Namun, transaksi tersebut batal karena calon pembeli mengurungkan niatnya.
“Dari kasus pengembangan, kami juga mengamankan tersangka lainnya, termasuk dua orang yang berprofesi sebagai bidan, serta sepasang suami istri yang berniat menjual bayi mereka sendiri,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka HD diketahui telah melakukan transaksi penjualan bayi sebanyak tiga kali. Bayi-bayi tersebut dibeli dari ibu kandung dengan harga sekitar Rp10 juta, lalu dijual kembali dengan harga bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp25 juta.
“Harga ditentukan berdasarkan kondisi bayi dan permintaan pembeli.Pada saat itu, petugas juga menemukan dua bayi masing-masing berusia dua hari dan lima hari yang diperkirakan akan diperjualbelikan,” tutupnya.
Laporan: Tezar Siagian (Kontributor Medan/Sumut)
Redaktur: Sukardi Muhtar

