Sengketa Pembiayaan Dibawa ke Tipikor, Kuasa Hukum Marwan Kustiono Nilai Dakwaan JPU Janggal
SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Kasus pembiayaan masalah yang menyeret nama Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), Marwan Kustiono, kembali menjadi sorotan publik.
Perkara yang berawal dari hubungan keperdataan utang-piutang antara nasabah dan bank tersebut kini justru bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sidang pembacaan dakwaan digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/2/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH., MH, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH.
Dalam dakwaannya, JPU menuding Marwan Kustiono melakukan rekayasa fasilitas pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang disebut-sebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,38 miliar.
Namun, dakwaan tersebut dinilai janggal oleh pihak penipu. Pasalnya, penyelesaian pembiayaan sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Jaksa menyebut Marwan bersekongkol dengan Ahmad Fauzan, mantan analis perbankan korporasi PT BSM periode 2012–2013, untuk meloloskan beban pembiayaan perdagangan batu bara.
Akan tetapi, pihak penipu menyatakan seluruh proses pembiayaan telah melalui prosedur internal bank dan mendapat izin berjenjang dari manajemen.
Kuasa hukum Marwan Kustiono menilai dakwaan JPU sarat kekaburan hukum.
Ketua tim penasihat hukum, Agustinus Marpaung, SH., MH, menegaskan perkara yang menjerat kliennya merupakan pembelaan perdata murni, bukan tindak pidana korupsi.
“Ini adalah hubungan hukum utang-piutang yang telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian (dading) dan bahkan telah disahkan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Perkara menarik ini ke ranah Tipikor jelas merupakan kekeliruan serius,” tegas Agustinus.
Selain substansi perkara, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Menurut Agustinus, secara kompetensi relatif, seluruh lokus kejadian berada di Jakarta.
“Penandatanganan akad hingga pencairan dana seluruhnya dilakukan di kantor pusat BSM di Jakarta Pusat. Tidak ada satu pun peristiwa hukum yang terjadi di Surabaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim pembela justru menilai pihak bank yang kini telah bertransformasi menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pihak yang tidak melaksanakan perdamaian secara konsisten.
Padahal, perjanjian tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalil kerugian keuangan negara pun dibantah keras.
Agustinus menegaskan PT Bank Syariah Mandiri bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, audit legalitas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar dakwaan juga dipersoalkan. Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan peraturan Bank Indonesia, audit terhadap bank seharusnya dilakukan oleh akuntan publik, bukan oleh BPKP.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum Marwan Kustiono menyatakan akan mengajukan pengecualian atau nota persetujuan atas dakwaan JPU. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan mengembalikannya pada koridor hukum perdata yang seharusnya.
Untuk diketahui, sidang pembacaan eksepsi digelar kembali di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (20/2/2026) mendatang.
Laporan: Redaksi
