
Mangrove Tiga Hektare di Kendari Diduga Dibabat untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra, DLHK: Kami Tak Ditunjukkan Izinnya
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas pembukaan lahan dan penebangan hutan mangrove di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memicu publik. Sedikitnya tiga hektar kawasan mangrove diperkirakan ditebang untuk pembangunan rumah pribadi pada Rabu (26/11/2025).
Lahan yang dirusak tersebut berada di garis depan kawasan perumahan elit CitraLand Kendari, sebuah kawasan yang dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi penyangga ekologis bagi pesisir Kota Kendari.
Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa lahan yang dibuka itu dikaitkan dengan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR).
“Kalau tidak salah, itu punyanya Pak ASR untuk rumah pribadi,” ujarnya kepada media, Sabtu (22/11/2025).
Indri mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, aktivitas penebangan mangrove tersebut disebut telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra maupun pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh ajudan gubernur yang sebelumnya melakukan komunikasi dengan DLHK.
“Ajudan gubernur mengkonfirmasi ke kadis bahwa mereka sudah mendapat izin dari Kehutanan Provinsi, sudah ke pemerintah pusat, sudah ada izinnya. Mangrove yang ditebang itu di bagian ujung,” jelasnya.
Namun demikian, Indri menegaskan bahwa DLHK Kota Kendari tidak memamerkan dokumen resmi perizinan tersebut. Akibatnya, tidak dapat melakukan verifikasi lebih jauh mengenai bentuk dan legalitas izin yang dimaksud.
“Kami tidak memperlihatkan izinnya, jadi tidak bisa mengusut lebih jauh. Informasinya hanya melalui konfirmasi ajudan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kawasan tersebut bukan merupakan zona hijau menurut tata ruang kota, sehingga pembangunan fisik masih dimungkinkan sepanjang perizinannya sesuai ketentuan.
“Karena itu bukan kawasan hijau, jadi masih bisa dibangun,” tambahnya.
Terkait skala pembukaan lahan, Indri memastikan luasan kawasan yang dibersihkan mencapai lebih dari tiga hektare.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Gubernur Sultra, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, serta instansi terkait lainnya guna mendapatkan klarifikasi resmi serta dokumen pendukung perizinan.
Laporan: Redaksi

