
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap BPN Konawe
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penanganan laporan dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan dokumen palsu yang dilayangkan Mansur ke Polres Konawe hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Proses hukum tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, menyusul belum diserahkannya data serta dokumen warkah tanah yang diminta penyelidik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe.
Kuasa hukum Mansur, Risal Akman, SH., MH., kepada Suarasultra.com, Sabtu (17/1/2026), menilai lambannya respon BPN Konawe patut diperiksa.
Pasalnya, permintaan data oleh penyelidik Polres Konawe telah disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 30 Juni 2025, namun hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut.
“Keengganan BPN Konawe menyerahkan data dan warkah tanah tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, dokumen itu sangat krusial untuk mengungkap dugaan pemalsuan yang kami laporkan,” ujar Risal Akman.
Ketua DPC PERADI Unaaha itu menjelaskan, data dan warkah tanah atas nama BDJ memiliki peran penting dalam memastikan apakah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama BDJ diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat oleh Lurah Toronipa.
SKT tersebut sebelumnya telah diajukan sebagai alat bukti dalam konferensi di Pengadilan Negeri Unaaha.
“Untuk memastikan apakah SKT yang menjadi dasar publikasi SHM tersebut sama dengan SKT yang dikeluarkan di konferensi, maka data dari BPN mutlak diperlukan. Kami menduga bukti yang digunakan dalam konferensi tidak benar atau palsu,” tegasnya.
Menurut Risal, dugaan tersebut sejalan dengan keterangan para saksi yang dikirimkan olehnya dan telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Konawe.
Keterangan Saksi, kata dia, justru bertentangan dengan dokumen yang digunakan dalam perdamaian, sehingga menguatkan dugaan adanya pemalsuan surat dan tanda tangan dalam SKT yang menjadi dasar penerbitan SHM atas nama BDJ.
Lebih lanjut, Risal Akman menilai sikap BPN Kabupaten Konawe yang belum menanggapi permintaan penyelidik dapat diperintahkan tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Apabila BPN tetap tidak memenuhi permintaan penyelidik, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyelidik atas perintah penyidik dapat menggunakan kewenangannya melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyelidik,” jelasnya.
Oleh karena itu, Risal berharap BPN Kabupaten Konawe segera merespon dan menyerahkan data yang diminta agar perkara ini dapat terungkap secara terang-benderang serta tidak menimbulkan kesan adanya hal yang tertutup-tutupi.
“Kami ingin proses hukum berjalan secara transparan dan objektif. Penyerahan data oleh BPN akan sangat membantu penyelidik dalam mengungkap kebenaran,” tutup Risal Akman, alumni Universitas Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi

