Kuasa Hukum Randi Liambo Desak Polres Konawe Segera Tangani Kasus Dugaan Pengeroyokan di Routa
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Randi Liambo hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski laporan telah dibuat sejak 13 Juni 2026, pihak hukum korban menyebut para pelaku tak terduga hingga saat ini diduga masih bebas berkeliaran.
Kuasa hukum korban, Andriansyah Siregar dari ARS Law Firm, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dengan memproses pihak hukum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kasus interpretasi dan pengeroyokan ini telah dilaporkan ke Polsek Routa pada 13 Juni 2026 oleh korban.Selanjutnya, melalui surat Nomor 005/ARSLAWFIRM/LP/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kami mengajukan permohonan atensi kepada Kapolres Konawe agar penyelesaian perkara dialihkan ke Polres Konawe,” ujar Andriansyah kepada sejumlah media awak, Sabtu (4/7/2026).
Mantan Komisioner KPU tersebut mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas perkara hingga kini diduga belum dilimpahkan dari Polsek Routa ke Polres Konawe. Akibatnya, penyidik Polres Konawe yang disebut telah siap melanjutkan proses penyidikan masih terkendala administrasi pelimpahan berkas.
“Informasi yang kami terima, pelimpahan berkas kasus ini disinyalir belum dikirimkan ke Polres Konawe. Padahal penyidik di Polres Konawe sudah siap melanjutkan proses penanganannya,” katanya.
Andriansyah menilai lambannya proses penanganan perkara yang berpotensi memicu terjadinya kejadian sosial antara keluarga korban dan pihak pelaku tak terduga, mengingat seluruh pihak masih berada di wilayah Kecamatan Routa.
“Klien kami mengharapkan adanya kepastian hukum. Hingga saat ini para pelaku tak terduga kabarnya masih berada di kampung, sehingga penyelidikan dapat menimbulkan dampak sosial jika perkara ini tidak segera diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kelancaran penanganan perkara ke Polres Konawe disampaikan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan korban, termasuk kondisi geografis serta situasi sosial masyarakat di Kecamatan Routa.
Selain itu, ARS Law Firm meminta agar laporan tindak pidana tindak pidana dan pengeroyokan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Andriansyah, dugaan perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Ia menjelaskan, Pasal 262 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang terang-terangan atau di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenai pidana denda paling banyak kategori V. Sementara ayat (2) mengatur ancaman hukuman paling lama tujuh tahun apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau menimbulkan luka pada korban.
“Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut tidak ringan. Karena itu kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
ARS Law Firm berharap Polres Konawe memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut guna menjamin rasa keadilan bagi korban serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Laporan: Redaksi






