
KPPL Kecam Dugaan Perusakan Mangrove oleh PT Artha Graha di Teluk Kendari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan perusakan kawasan mangrove akibat aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan PT Artha Graha di wilayah Jalan Baru, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, menuai kecaman keras dari Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL).
KPPL menilai aktivitas penimbunan tersebut dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai dan telah merambah kawasan mangrove seluas kurang lebih 7 hektar.
Kondisi Teluk ini dinilai berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem Kendari serta keselamatan lingkungan pesisir secara berkelanjutan.
Temuan tersebut disampaikan KPPL pada Rabu (7/1/2026). Organisasi kepemudaan pemerhati lingkungan itu menyatakan bahwa penimbunan kawasan mangrove bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan ekologis yang dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat pesisir Kota Kendari.
Ketua Umum KPPL, Dwi Silo, menyatakan bahwa kawasan yang ditimbun merupakan wilayah strategis secara ekologis. Selain berfungsi sebagai penyangga alami sungai, kawasan mangrove juga menjadi ruang limpasan udara laut saat dipasang serta benteng alami dari abrasi dan sedimentasi.
“Penimbunan di kawasan bibir sungai dan mangrove berpotensi menyempitkan alur sungai, menghilangkan vegetasi mangrove, dan mengganggu keseimbangan tata udara pesisir. Ini bukan sekadar urusan reklamasi,” tegas Dwi.
Ia menambahkan, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Udara, khususnya Pasal 70, yang mengatur larangan kegiatan yang merusak fungsi sumber daya udara.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara enam hingga delapan belas bulan serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Menurut Dwi, mangrove memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekosistem pesisir, mulai dari menahan abrasi, menyaring limbah, hingga menjadi habitat berbagai biota laut.
Hilangnya hutan bakau di Teluk Kendari akan memicu banjir rob, memperparah sedimentasi sungai, serta merusak rantai kehidupan ekosistem laut.
“Teluk Kendari adalah satu ekosistem ekosistem. Kerusakan di satu titik akan berdampak pada ekosistem seluruh wilayah pesisir. Ini ancaman serius bagi masa depan Kota Kendari,” ujarnya.
KPPL juga menduga kuat bahwa aktivitas penimbunan tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, lanjut Dwi, wajib melalui kajian lingkungan yang terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi publik, bukan hanya dilakukan secara tertutup lalu mencari pembenaran setelahnya.
Sebagai bentuk kontrol publik, KPPL telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari dengan Nomor: 045/SS/KPPL/XII/2025 guna meminta kejelasan terkait dokumen lingkungan PT Artha Graha.
Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan yang jelas dan transparan.
Upaya klarifikasi lanjutan yang dilakukan KPPL juga disebut tidak membuahkan hasil. KPPL menilai sikap DLHK Kota Kendari terkesan menghindar dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan.
“Sikap DLHK Kota Kendari kami nilai tidak maksimal. Tidak ada transparansi dan tidak ada penjelasan yang memadai. Kondisi ini wajar jika menimbulkan kualitas publik,” ungkap Dwi.
Lebih jauh lagi, KPPL menduga adanya hubungan yang tidak sehat antara oknum di DLHK Kota Kendari dengan pihak korporasi, sehingga fungsi pengawasan lingkungan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Atas kondisi tersebut, KPPL secara mendesak mendesak Wali Kota Kendari untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLHK Kota Kendari. Pemerintah daerah diminta tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Jika dugaan ini dibiarkan, korban sebenarnya adalah lingkungan dan warga Kota Kendari.Pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan perusahaan dengan mengorbankan keselamatan ekologis,” tegasnya.
KPPL juga mendesak agar seluruh aktivitas penimbunan dihentikan sementara hingga dilakukan kajian lingkungan yang sah, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah panjang persoalan lingkungan di Kota Kendari dan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ruang hidup warganya dari ekspansi korporasi yang dianggap mengabaikan hukum dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Artha Graha maupun instansi terkait.
Laporan: Redaksi

