
Klarifikasi Dan Permintaan Maaf Redaksi SUARASULTRA.COM
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Menangapi surat somasi Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, SH& Partners Kuasa Hukum Hardius Karo Karo yang dikirimkan kepada awak media kami.
Adapun klarifikasi terkait kutipan pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat dimedia kami pada berita berjudul :
**Praktisi hukum dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia, Hardius Karo Karo, menilai ada kejanggalan besar dalam proses penanganan perkara ini.
“Tidak mungkin jaksa tidak mengetahui keberadaan TL. Mengapa tidak dieksekusi? Ada permainan yang harus dibongkar,” tegasnya.**

Klarifikasi
Terkait pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat di media kami, benar bahwa tidak pernah wawancara terkait. Namun, pernyataan itu kami kutip sebelumnya dari beberapa media online.
Salah satunya kami kutip pernyataan Hardius Karo Karo pada media Beritalima.com dengan judul “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang” dengan link berita berikut :
Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang – BERITALIMA.COM
https://beritalima.com/skandal-korupsi-izin-tambang-pt-antam-nama-tan-lie-pin-mendadak-hilang-dari-pusaran-perkara-pencucian-uang/#google_vignette

Permohonan Maaf:
Kami redaksi media SUARASULTRA.COM menyampaikan permohonan maaf karena tidak menyertakan sumber kutipan Hardius Karo-karo yang kami unduh dalam berita kami.
Penafian:
Kutipan pernyataan Hardius Karo Karo telah kami hapus dalam berita sebelumnya yang dimuat di media kami.
Laporan: Redaksi

