Kejari Konawe Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pasir Putih ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Pasir PutihKecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dari tahap penyelidikan ke tahap penyelidikan.
Kasus yang menyeret pemerintah Desa Pasir Putih diduga telah terjadi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Jaksa mulai melakukan penyelidikan sejak itu Juli 2025dan hingga kini belasan orang telah dimintai keterangantermasuk Kepala Desa Pasir Putih dan sejumlah perangkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SHmelalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Aswar, SH, MHmengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019–2023.
“Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap belasan orang, kami menemukan adanya tindak pidana dan juga kerugian negara, sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Aswar, Kamis (23/10/2025).
Aswar menambahkan, dalam waktu dekat dia akan melakukannya memeriksa sejumlah Saksi tambahan yang yakin mengetahui secara langsung peristiwa pidana tersebut.
Minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi yang diduga mengetahui peristiwa pidana ini, katanya.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Konawe masih menghimpun dan memperkuat alat bukti untuk memastikan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan dana desa tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena berlangsung selama beberapa tahun, dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Desa Pasir Putih.
Laporan: Sukardi Muhtar