Diduga Tetap Beroperasi Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang PT SLG di Kolaka Disorot
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Surya Lintas Gemilang (PT SLG) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kembali beroperasi meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Jumat (24/4/2026).
Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diperkirakan tetap melakukan kegiatan produksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, meski kewajiban administratif yang diberikan belum terselesaikan sepenuhnya.
“PT Surya Lintas Gemilang kami duga melakukan kegiatan produksi di wilayah IUP-nya, meskipun kewajiban administratif yang diberikan belum diselesaikan sepenuhnya,” ujarnya, dikutip dari Terakata.co.
Selain itu, Umar menyebut PT SLG juga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat wajib bagi perusahaan tambang sebelum melakukan aktivitas produksi.
Namun demikian, pada tanggal 16 April 2026 lalu, perusahaan tersebut diduga masih menjalankan kegiatan operasionalnya.
Menurutnya, dalam regulasi yang berlaku, setiap pemegang IUP diwajibkan memiliki RKAB yang telah disetujui pemerintah sebelum melakukan produksi.
Di sisi lain, sanksi administratif dari negara, termasuk dari Satgas PKH, juga harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas usaha dapat dilanjutkan.
Ia menilai, tindakan PT SLG yang tetap beroperasi di tengah kewajiban yang belum dipenuhi menunjukkan indikasi ketidakpatuhan terhadap hukum.
Kondisi tersebut berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan maupun tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Umar pun mengecam keras dugaan aktivitas tersebut dan menegaskan bahwa tidak boleh ada perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan hukum.
“Kami menilai aktivitas yang dilakukan PT Surya Lintas Gemilang ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Sanksi administrasi dari Satgas PKH belum diselesaikan, RKAB juga belum ada, tetapi aktivitas penambangan tetap berjalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mendesak pemerintah, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta Kementerian ESDM, KLHK, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. Jika tidak ada tindakan, maka ini akan berakibat buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan,” lanjutnya.
Menurut Umar, praktik seperti ini berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam serta membuka ruang terjadinya pelanggaran yang lebih luas.
“Tidak boleh ada investasi yang berjalan di atas pelanggaran. Jika dibiarkan, ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelangsungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Laporan: Redaksi




