Diduga Terlibat Keributan di Rumah Makan, Oknum Pegawai Lapas Kendari Dilaporkan Bersikap Arogan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria yang diduga merupakan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dikabarkan terlibat dengan seorang pelanggan di Rumah Makan Sari Laut Doa Ibu Dua, kawasan Eks MTQ, Kota Kendari, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media awak, peristiwa tersebut bermula saat seorang pelanggan berinisial U sedang menikmati makanan yang telah dipesannya. Tak lama kemudian, dua pria berambut cepak datang mendekati korban hingga terjadi adu mulut.
Korban mengaku merasa mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak menyenangkan saat sedang makan. Ketika menganalisis identitas kedua pria tersebut, salah satu di antaranya disebut sempat mengaku berasal dari Polisi Militer (POM).
Berusaha menghindari ciuman, korban mengajak kedua pria tersebut menyelesaikan masalah dengan baik-baik. Namun, menurut pengakuan korban, salah seorang pria yang belakangan diketahui bernama Ahmad menolak ajakan tersebut sehingga terjadi terus berlanjut.
Korban menuturkan, kejadian itu diduga dipicu oleh suara tempat tisu yang tidak sengaja membentur meja saat dirinya mengambil tisu. Meski telah dijelaskan bahwa kejadian itu murni tidak disengaja, pria yang mengaku bernama Ahmad tersebut disebut tetap mendekati korban dan diduga mengajaknya berkelahi.
Ketegangan kemudian berlanjut hingga ke luar rumah makan. Dalam situasi itu, kedua pria tersebut akhirnya mengaku sebagai pegawai Lapas Kendari. Bahkan, salah satu di antaranya disebut mempersilakan korban melaporkan tindakan mereka kepada pimpinan.
Kejadian tersebut sempat menjadi perhatian para pengunjung karena dinilai mengganggu kenyamanan di lokasi usaha kuliner tersebut.
Menanganggapi peristiwa itu, sejumlah aktivis di Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda, dan Ormas (KOMPAS) mengecam dugaan tindakan arogan yang dilakukan oknum aparatur tersebut.
Mereka mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Lapas Kelas IIA Kendari guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaktur: Sukardi Muhtar






