
Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Pabrik Semen PT RSK di Asinua Konawe Disorot Warga
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) yang beroperasi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diwajibkan oleh peraturan-undangan.
Sejumlah izin yang dipersoalkan antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin bangunan industri, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL) yang menjadi syarat utama bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang wilayah tertentu.
Berdasarkan hasil penelusuran investigatif melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan publikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di bawah pengelolaan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), diketahui bahwa PT Razka Sarana Konstruksi tidak tercatat memiliki izin kegiatan usaha di Kabupaten Konawe.
Dalam dokumen OSS, PT RSK baru saja tercatat memiliki kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari. Tidak ditemukannya izin usaha di Konawe memperkuat dugaan bahwa operasional pabrik semen di Kelurahan Asinua berlangsung tanpa dasar perizinan yang sah.
Ironisnya, hingga kini aktivitas produksi pabrik semen tersebut dilaporkan tetap berjalan normal, meski dokumen perizinan utama belum dapat ditampilkan secara terbuka kepada publik.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan pabrik tersebut juga tidak tercatat dalam daftar usaha industri yang aktif dan mematuhi perizinan di tingkat kelurahan maupun kecamatan setempat.
Selain persoalan legalitas, warga Kelurahan Asinua juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik semen tersebut. Debu hasil produksi sering menimbulkan masalah dan mengganggu kesehatan warga, terutama pada jam-jam operasional tertentu.
Tak hanya itu, aktivitas lalu lintas kendaraan berat pengangkut material dinilai memperparah kondisi jalan lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
“Truk besar lalu-lalang hampir setiap hari. Debunya masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan rawan kecelakaan,” keluh salah seorang warga.
Aktivitas industri yang diduga belum mengeluarkan izin lengkap ini juga dinilai berpotensi merugikan daerah. Pasalnya, tanpa legalitas usaha yang jelas, perusahaan berpotensi tidak memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Razka Sarana Konstruksi maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan pengawasan operasional pabrik semen tersebut.
Laporan: Redaksi

