
Diduga Selingkuh hingga Hamil, IRT di Konawe Dilaporkan Suami ke Polisi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Awarga Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, dilaporkan ke Polres Konawe oleh suaminya sendiri yang berinisial R atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut dilayangkan setelah A diduga menjalin hubungan dengan pria lain hingga hamil, saat R tengah merantau bekerja di Maluku Utara.
Kasus ini bermula ketika R berangkat merantau ke Maluku Utara pada 19 Agustus 2025 untuk bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan. Sekitar empat bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu, 22 November 2025R mengajukan cuti dan pulang ke kampung halaman di Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha.
Namun, setibanya di rumah, R tidak mendapati istrinya berada di kediaman mereka. Belakangan diketahui, A tinggal sementara di rumah saudaranya yang masih berada di Kelurahan Latoma. Saat itu, A menyampaikan keinginannya untuk berpisah dan mengajukan permohonan perceraian.
Upaya mediasi pun dilakukan. Pada 2 Desember 2025R mengundang rumah mertuanya guna membahas kelanjutan rumah tangga mereka. Mediasi tersebut sempat menghasilkan kesepakatan rujuk, dan keduanya kembali tinggal bersama di rumah mereka.
Tak lama setelah itu, A mengeluhkan sakit perut disertai mual. Ia mengaku keluhan tersebut disebabkan oleh penyakit asam lambung. Meski begitu, R mengaku mulai memelihara kondisi kesehatan istrinya.
Kecurigaan tersebut terjawab pada Senin, 8 Desember 2025saat R membawa A ke RSUD Kabupaten Konawe untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, A dinyatakan tengah mengandung usia kehamilan dua bulan tiga hari. Saya mengaku terkejut, mengingat dirinya berada di perantauan pada waktu yang diperkirakan sebagai masa awal kehamilan tersebut.
Saat ditanyai klarifikasi, A akhirnya mengakui telah menjalin hubungan dengan pria lain yang berinisal SEBAGAIyang diketahui bekerja di salah satu koperasi.
Atas peristiwa tersebut, R melalui kuasa hukumnya, Erwin Tanggapili, SHdan Jumrin, SHsecara resmi melaporkan A ke Polres Konawe. Laporan diterima pada Rabu, 10 Desember 2025dengan Surat Tanda Terima Laporan (STLP) Nomor: STLP/98/XII/2025/SAT RESKRIM.
“Laporan ini telah resmi masuk di Polres Konawe. Kami meminta agar aparat penegak hukum membenarkan perkara ini secara serius dan profesional demi memberikan kepastian hukum serta efek jera,” tegas Erwin Tanggapili.
Ia menambahkan, sengaja mewakili kliennya yang merasa dirugikan atas perbuatan terlapor berinisial A dan AS. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah naungan Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe.
Selain proses hukum, kuasa hukum juga menyoroti belum adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme adat.
“Hingga saat ini, pihak terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk menempuh pencapaian melalui jalur adat sebagaimana ketentuan Adat Tolaki yang berlaku di Kabupaten Konawe,” tutupnya.
Laporan: Redaksi

