
Aktivis Desak Kejagung Usut Dugaan Penjualan Nikel Ilegal PT DBK dan Peran Eks Kepala KUPP Pomalaa
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (17/12/2025).
Aksi tersebut menuntut pengusutan menyelesaikan dugaan penjualan nikel ilegal yang diduga melibatkan PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) serta mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa pada tahun 2022.
Unjuk rasa ini disebut sebagai bentuk tekanan moral sekaligus kontrol publik terhadap aparat penegak hukum agar dugaan kejahatan di sektor pertambangan dan kepelabuhanan tidak dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum.
Massa aksi menilai terdapat indikasi kuatnya kesalahan dalam tata kelola produksi, transportasi, hingga pengapalan produksi nikel.
Berdasarkan hasil investigasi, penelusuran lapangan, serta pengumpulan dokumen, Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia mengungkapkan bahwa PT Dharma Bumi Kolaka tercatat memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan nikel mencapai 650.000 ton.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan minimnya aktivitas produksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa nikel yang dijual dan dikapalkan tidak berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Dharma Bumi Kolaka.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan penggunaan jalur hauling yang tidak aktif, serta proses pemuatan dan pengapalan menghasilkan nikel melalui terminal khusus yang secara regulasi diduga tidak diperuntukkan bagi perusahaan tersebut.
Selain persoalan asal-usul menghasilkan nikel, massa aksi juga menyoroti penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) oleh KUPP Kelas III Kolaka pada tahun 2022. Penerbitan SIB tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi keabsahan asal barang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administratif serius yang berpotensi berujung pada praktik koruptif.
Penanggung jawab aksi, Nabil Dean, mengatakan bahwa dugaan penjualan nikel ilegal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan berpotensi menjadi kejahatan serius yang berdampak pada kerugian negara.
“Ini bukan hanya soal izin atau administrasi. Jika pembuatan nikel yang dijual benar-benar tidak berasal dari WIUP PT Dharma Bumi Kolaka, maka ini merupakan dugaan kejahatan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” tegas Nabil dalam orasinya.
Menurutnya, rangkaian dugaan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan di sektor pertambangan dan kepelabuhan, sekaligus membuka ruang bagi praktik permainan oknum yang memanfaatkan celah regulasi.
“Kami melihat adanya pola yang diduga diduga sistematis, mulai dari nihilnya aktivitas produksi di IUP, penggunaan fasilitas yang tidak seharusnya, hingga pengapalan yang tetap berjalan. Semua ini harus dibongkar secara terang-benderang,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa sempat berlangsung memanas ketika massa meluap-luap mengecewakan atas lambannya penanganan berbagai dugaan kejahatan di sektor pertambangan. Adu argumen dengan pengamanan aparat sempat terjadi, namun situasi akhirnya dapat dikendalikan dan tindakan kembali berlangsung dengan baik.
Nabil menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mengawal proses penegakan hukum secara terbuka.
“Kami tegaskan, aksi ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan aksi, pelaporan, dan pengawalan hingga aparat penegak hukum benar-benar mengambil langkah hukum yang nyata dan tegas,” katanya.
Ia juga memastikan Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia akan terus menyampaikan data serta temuan tambahan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kami percaya Kejaksaan Agung RI memiliki kewenangan dan keberanian untuk mengusut dugaan ini hingga tuntas. Publik berhak mengetahui kebenaran, dan negara tidak boleh kalah dengan melakukan praktik penjualan nikel ilegal,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) maupun mantan Kepala KUPP Kelas III Pomalaa tahun 2022 terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka.
Laporan: Redaksi

